INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Raperda tentang pengembangan perumahan dan kawasan pemukinan (PKP) diharapkan bisa mengatasi berbagai persolan yang bermunculan belakangan ini, terkait beberapa lahan yang masih kategori hijau yang bisa berubah menjadi kawasan perumahan.
”DPRD Jateng menilai kehadiran payung hukum yang mengatur tentang rencana pengembangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (PKP) sangat penting, mengingat regulasi itu diharapkan dapat mengatasi persoalan yang bermunculan,”ujar Dr Alwin Basri MM, MIKom seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang, senin (26/11/2018).
Menurut Ketua Komisi D yang membidangi infrastruktur, kehadiran payung hukum yang mengatur tentang rencana pengembangan pembangunan PKP sangat penting. Apalagi sekarang ini banyak lahan subur bisa berubah menjadi lahan perumahan dan pemukiman, sehingga lahan produktif yang bisa ditanami padi untuk menghasilkan beras lambat tahun bisa berkurang, akibat yang terjadi adalah hasil pertanian petani bisa turun.
”Regulasi ini diharapkan dapat mengatasi persoalan terkait pengembangan dan pembangunan, seperti belum terpadunya pembangunan dan pengembangan PKP antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan stakeholder lainnya,”paparnya.
Ia menjelaskan, dalam perspektif perencanaan dan kebijakan, setidaknya Jateng dihadapkan pada persoalan, salah satunya belum terbangunnya kemitraan dalam penyediaan perumahan dan peningkatan kualitas pemukiman antar stakeholders.
”Jadi penyusunan regulasi peraturan daerah (Perda) tentang rencana pengembangan perumahan dan permukiman sangat diperlukan,”ujarnya.
Menurutnya, dari data yang diperoleh saat ini masih terdapat 1.691.660 rumah tidak layak huni, yang tersebar di 35 kabupaten kota di Jateng. Sementara Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit menguraikan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam urusan perumahan dan kawasan permukiman, meliputi penyediaan dan rehabilitasi rumah kawasan bencana, penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi.
”Seharuanya program Pemprov, penataan dan peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh dengan luas 10-15 hektare terus dibenahi, sehingga sertifikasi dan registrasi bagi orang/badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana prasarana dan utilitas umum (PSU) tingkat kemampuan kecil diperhatikan,”pintanya.
Raperda tentang Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Jawa Tengah 2018-2038, yang diprakarsai oleh Komisi D DPRD Jateng itu memperoleh persetujuan anggota legislatif yang menghadiri rapat paripurna.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang diprakarsai oleh Komisi A DPRD Jateng juga disetujui.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP menuturkan Pemprov Jateng mendukung terbitnya Raperda itu, guna menjamin terselenggaranya pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan, serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.
”Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari sistem perencanaan pembangunan daerah dan rencana tata ruang wilayah,”paparnya.
Menurut Sekda, dengan adanya peraturan daerah itu dapat memberikan kepastian hukum, dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta mendukung penataan dan pengembangan wilayah.
”Yang jelas penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian, dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang,” tuturnya.
Terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, Sri Puryono mengatakan, budaya tertib, teratur dan disiplin masyarakat perlu dibangun, sebagai dasar dari rasa aman, tenteram dan nyaman pada masyarakat.
”Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah terkait harus mempunyai batas kewenangan yang jelas,”pintanya.
Menurutnya, kewenangan itu penting untuk diatur dalam peraturan daerah ini, karena Satpol PP Provinsi akan berkoordinasi dengan pihak lain yang terkait, dalam rangka penegakan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
”Sebagai unsur penegak hukum, selain Kepolisian, maupun TNI, SATPOL PP Kabupaten/Kota yang masing-masing bekerja berdasarkan kewenangan,”ujarnya.
(Suparman)





























































Komentar