Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden

Berita, Nasional, Politik490 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Beredar luasnya video tentang kemarahan Presiden Joko Widodo kepada menteri-menteri di dalam kabinetnya mengundang berbagai pertanyaan dan prediksi di kalangan masyarakat luas. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyampaikan bahwa video tersebut dibuat pada tanggal 18 Juni 2020 dan baru dirilis pada tanggal 28 Juni 2020. Itu artinya ada jeda waktu sekitar 10 hari.

Hal ini diungkapkan Saleh saat diskusi Dialektika Demokrasi yang mengangkat tema Kemarahan Presiden Berujung Reshuffle Kabinet?, yang digelar di Media Center Komplek Parlemen, Kamis (2/7/2020). Turut hadir dalam diskusi tersebut Ketua Fraksi NasDem DPR RI Ahmad M. Ali, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini serta Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Bidang Ekonomi dan Keuangan Mukhamad Misbakhun.

“Kita tidak tahu sebetulnya apa yang dilakukan Presiden bersama dengan orang-orang dekatnya setelah 10 hari itu. Beranjak dari situ, menurut saya ada semacam pesan yang ingin disampaikan kepada publik bahwa Presiden sedang marah dengan mengungkapkan beberapa fakta-fakta dan keberatan-keberatan, yang mungkin dalam bahasa saya target-target Presiden tidak tercapai sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden,” ucap Saleh.

Kalau melihat apa yang disampaikan Presiden apakah benar-benar marah, setengah marah, atau hanya gimmick politik, menurut Saleh, pilihan-pilihan itu boleh saja. “Karena bagi saya itu adalah hak Presiden. Kalau bagi saya (dalam video itu) Presiden saat itu betul-betul sedang marah. (Presiden) wajar marah, karena pengelolaan atau penanganan Covid-19 di Indonesia memang belum maksimal sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden dan juga oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menyampaikan, dari semua yang terjadi dan apa yang dievaluasi oleh Presiden, serta kekhawatiran Presiden itu dengan fakta yang terlihat di lapangan, maka kalau ada yang bertanya layakkah dilakukan reshuffle kabinet seperti yang di-‘ancam’ oleh Presiden di dalam video itu, menurutnya hal itu adalah kewenangan Presiden secara mutlak.

“Hak Prerogatif Presiden untuk mengatakan atau mengambil kebijakan mau me-reshuffle atau tidak me-reshuffle kabinet. Tetapi dalam konteks ini Presiden juga harus melihat aspirasi yang terjadi di masyarakat, apa yang diinginkan oleh masyarakat. Kalau masyarakat menginginkan terjadi perubahan-perubahan di kabinet Presiden harus mendengarkannya,” imbuhnya.

Dikatakannya, kalau tidak ada tindaklanjut dari video itu maka tidak ada maknanya video (yang beredar) dan dipublikasikan kepada masyarakat. “Apa maksud dibalik rilis video itu kalau tidak ada maksud yang macam-macam. Kalau santai saja dan tidak ada perubahan apa-apa, berarti tidak ada maknanya (video itu). Kita minta Presiden melakukan tindaklanjut,” pungkasnya.

banner 521x10

Komentar