RPJMD Kabupaten Magelang 2025-2029 Ditetapkan Untuk Wujudkan “Magelang Anyar Gress”

INILAHONLINE.COM, KOTA MUNGKID — Pemerintah Kabupaten Magelang resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 Penetapan dilakukan langsung oleh Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, di Ruang Rapat Bupati pada Rabu (20/8), tepat waktu sesuai ketentuan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

RPJMD Kabupaten Magelang 2025-2029 Resmi Ditetapkan, Bupati Tegaskan Komitmen Wujudkan “Magelang Anyar Gress” Bupati Magelang menegaskan, RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“RPJMD ini adalah komitmen bersama kita untuk mewujudkan Magelang Anyar Gress, sebuah visi besar agar Kabupaten Magelang menjadi daerah yang aman, nyaman, religius, unggul, dan sejahtera,” Kata Grengseng.

Visi pembangunan tersebut dijabarkan dalam lima misi utama (Panca Dharma), yaitu pembangunan sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani, penguatan ekonomi berbasis potensi lokal, pemerataan pembangunan, serta pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Selain itu, terdapat tujuh program prioritas (Sapta Cipta) yang menjadi motor penggerak pembangunan, di antaranya Pinter Ngaji lan Pinter Sekolah Bocahe, Sehat Wargane, Makmur Rakyate, Gemilang Potensine, Ngelayani Birokrasine, Gumregrah Wargane, dan Lestari Alame. Program-program ini akan mulai dijalankan sejak tahun pertama masa pemerintahan.

“Dengan RPJMD ini, kita ingin menghadirkan pembangunan yang tidak hanya merata dan berkeadilan, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita kawal bersama agar Magelang benar-benar menjadi rumah yang aman, nyaman, dan sejahtera untuk semua,” tegas Grengseng.

Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang, M. Taufik Hidayat Yahya, menjelaskan bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun, yang berisi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah.

“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan kontrak sosial antara pemerintah dengan masyarakat. Di dalamnya terdapat kerangka kebijakan pembangunan yang bersifat menyeluruh, mulai dari visi-misi kepala daerah, indikator kinerja utama, hingga arah pembiayaan pembangunan lima tahun ke depan,” kata Taufik.

Ia menambahkan, penyusunan RPJMD berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Secara teknis, proses penyusunan dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

“Penyusunan RPJMD melalui enam tahapan, yakni persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang RPJMD, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. Semua proses ini melibatkan stakeholder serta perwakilan masyarakat agar dokumen ini benar-benar mewakili kebutuhan publik. Dengan begitu, arah pembangunan bisa lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menyampaikan apresiasi atas kerja pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan RPJMD tepat waktu. Menurutnya, dokumen ini akan menjadi pedoman sekaligus cetak biru pembangunan Kabupaten Magelang selama lima tahun ke depan.

“RPJMD adalah instrumen penting yang akan menjadi rujukan penyusunan rencana strategis setiap perangkat daerah. Setiap tahun, penyusunan dokumen perencanaan tahunan (RKPD) juga akan mengacu pada RPJMD ini, sehingga semua kegiatan pembangunan tetap dalam satu koridor yang jelas,” ujar Sakir.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir menambahkan DPRD berharap RPJMD memuat capaian-capaian kinerja yang terukur, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur.

“Mudah-mudahan dengan adanya RPJMD yang telah disusun karena prosesnya melibatkan partisipasi masyarakat melalui stakeholder isi dokumen ini benar-benar bisa dilaksanakan dan capaian kinerjanya meningkat. Misalnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bisa naik, angka kemiskinan dapat ditekan, dan pemerataan pembangunan benar-benar terwujud,” lanjutnya.

Menurut Sakir, DPRD akan terus mengawal pelaksanaan RPJMD melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Kami akan memastikan agar pembangunan yang dijalankan tidak hanya seremonial, tetapi betul-betul sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dengan begitu, hasil pembangunan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, dan setiap tahun capaian kinerjanya dapat dievaluasi melalui laporan pertanggungjawaban Bupati. Itulah komitmen kita bersama untuk mewujudkan Magelang yang lebih maju,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya RPJMD 2025–2029 ini, Kabupaten Magelang memiliki pijakan yang jelas dalam melaksanakan pembangunan lima tahun ke depan. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan visi Magelang Anyar Gress. Dokumen ini tidak hanya menjadi panduan kerja birokrasi, tetapi juga harapan baru bagi seluruh warga untuk menyongsong masa depan Magelang yang lebih aman, nyaman, religius, unggul, dan sejahtera. (ali subchi)

banner 521x10

Komentar