INILAHONLINE.COM, BOGOR — Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Bogor Dayeuh Ulama mendatangi DPRD Kota Bogor untuk menyampaikan aspirasinya membela warga Rempang atas terjadinya konflik Agraria di pulau Rempang Provinsi Riau.
Muhammad Irfan selaku juru bicara dari Bogor Dayeuh Ulama menyampaikan kepeduliannya kepada masyarakat Rempang.
Menurutnya, warga yang telah tinggal di pulau Rempang selama ratusan tahun itu tidak patut diperlakukan seperti penjahat. Dimana mereka ditangkap, dianiaya dan sebagainya.
Sehingga ia menegaskan bahwa di dalam Undang-undang Dasar 1945, maksud dari kemerdekaan adalah melindungi komponen bangsa dan memakmurkan rakyatnya.
“Kalau ini pembangunan atas nama investasi, berarti ini sudah melenceng dari UUD 1945,” ujar Irfan.
Adapun pernyataan sikap dari Bogor Dayeuh Ulama yang disampaikan ke DPRD Kota Bogor berisikan poin berbunyi bahwa masyarakat melayu Rempang memiliki hak atas tanah yang mereka tempati selama berabad-abad bahkan sebelum negara Indonesia merdeka.
“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk menghormati hak atas ulayat adat melayu dan memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mengurus administrasi dan pengelolaan, sebagaimana UU nomor 5 tahun 1990,” tegasnya.
Kedua, Bogor Dayeuh Ulama mendesak pemerintah agar proyek Rempang Eco City dicabut sebagai proyek strategis nasional (PSN), karena sangat terlihat proyek itu terlalu ambisius, bahkan dengan cara mengorbankan masyarakat.
“Negara pun mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai pulau rempang untuk bisnis mereka,” ucapnya.

Ketiga, Bogor Dayeuh Ulama mengutuk keras bila mana ada tindakan represif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada masyarakat pulau Rempang dan Galang. Sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma dan kerugian materi. Dinamika pengerahan alat negara berupa alat keamanan dan kasus perampasan tanah milik masyarakat, menunjukkan negara tidak berpihak kepada masyarakat.
“Keempat bahwa pemerintah yang mengutamakan investasi dengan mengorbankan rakyat dan tanah melayu Rempang adalah kebijakan kapitalis, zalim dan melanggar hukum, ini harus dihentikan. Kebijakan zalim bertentangan dengan konstitusi yang seharusnya melindungi seluruh negara dan tumpah darah Indonesia,” tutupnya.
Menanggapi aspirasi itu, Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy siap menampung aspirasi dari Bogor Dayeuh Ulama yang menyatakan membela warga Rempang atas terjadinya konflik agraria di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam audiensi yang digelar di Kantor DPRD Kota Bogor, Rusli menyatakan akan menyampaikan aspirasi para ulama yang ada di Kota Bogor ke Pemerintah Pusat, DPR-RI dan kementerian terkait.
“InsyaAllah apa yang menjadi penyampaian hari ini adalah bentuk kepedulian kita sebagai umat. Tentunya rekomendasi ini akan saya kawal ke pemerintah pusat,” ujar Rusli.(*)
Komentar