Sat Narkoba Polresta Bogor Kota gelar Razia Minuman Keras di 2 Tempat Hiburan Malam

Megapolitan648 Dilihat

InilahOnline.com (Kota Bogor) – Dalam rangka Harkamtibmas di Kota Bogor, Sat Narkoba Polresta Bogor Kota menggelar razia minuman keras terhadap sejumlah tempat Hiburan malam, Senin (22 /1/2018) sore.

Banyaknya kejadian perkelahian dan perselisihan paham yang diakibatkan oleh pengaruh minuman beralkohol, nampaknya membuat Polresta Bogor Kota dan jajaran harus ekstra keras dalam memerangi peredaran minuman keras dan Narkotika di Kota Bogor.

Wakasat Narkoba AKP Deni Rusnandar mengatakan, pihaknya menggelar razia tersebut adalah merupakan salah satu bentuk kegiatan Polresta Bogor Kota dalam memerangi peredaran minuman keras dan narkotika, dalam pelaksanaan Razia kali ini Tim dari Sat Narkoba Polresta Bogor Kota bergerak menuju 2 (dua) tempat hiburan malam yang diduga adanya peredaran minuman keras dan Narkotika.

“Alhasil di salah satu tempat hiburan malam kita menyita 1 krat minuman keras sebanyak 36 Botol dengan berbagai merk yang dijual bebas dan tidak ada surat ijin yang menyertakan penjualan minuman,” ungkap AKP Deni, selanjutnya pemilik tempat hiburan malam tersebut sementara di amankan di Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu ditempat terpisah Wakapolresta Bogor Kota AKBP Rantau Isnur Eka menegaskan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran Minuman Keras dan Narkotika akan terus dilaksanakan secara rutin, “Kita bekerjasama dengan pihak TNI dan Pemda Kota Bogor untuk memerangi peredaran minuman keras dan narkotika di sejumlah tempat Hiburan Malam,” tegasnya.

Ia melanjutkan, Kepolisian Resor Kota Bogor akan menindak tegas apabila terdapat peredaran minuman keras dan narkotika, pasalnya peredaran barang tersebut bisa memicu adanya perselisihan paham dan perkelahian yang bisa saja menimbulkan korban jiwa.

“Sesuai dengan perintah pimpinan, kami (TNI-Polri dan Pemda Kota Bogor) akan terus memerangi peredaran minuman keras dan Narkotika bahkan apabila ada Tempat Hiburan Malam yang tidak berijin dan menyalahi aturan kami akan bekerjasama dengan pihak Pemda Kota Bogor,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, AKP Rantau mengatakan, Kepolisian akan mengkaji dan bahkan akan menindak tempat hiburan malam yang menyalahi aturan tersebut, dan sejauh ini pihak Pemda Kota Bogor pun sudah mulai mendata, ijin dan aturan tempat Hiburan malam yang berada di Kota Bogor.

“Seperti kita ketahui bersama tempat hiburan malam di Kota Bogor ini sudah banyak dan menjamur,” tandas AKBP Rantau. (Mohammad Iqbal)

banner 521x10

Komentar