Sat Reskrim Polres Bogor Bekuk 5 Pelaku Gembos Ban Nasabah Bank

INILAHONLINE.COM, CIBINONG

Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku perkara pencurian dengan pemberatan gembos ban. Lima orang kawanan perampok tersebut merampas uang ratusan juta rupiah. Aksi penculikan dilakukan usai korban mengambil uang di salah satu bank swasta di Graha Cibinong.

Kelima orang pelaku yang berhasil ditangkap petugas berinisial F (35), G (35), AJ (35), P (35), dan A (35). Seluruhnya merupakan warga Lampung. Kawanan perampok ditangkap pada 30 Oktober 2018.

Kapolres Bogor AKBP Andy Mochamad Dicky menuturkan aksi perampokan terjadi pada pertengahan Oktober di siang hari. Para pelaku dianggap telah melakukan pencurian dengan pemberatan modusnya dengan cara menggembosi ban mobil.

“Para pelaku membagi tugas, ada yang mengintai korban di dalam bank, ada yang melakukan penggembosan ban, ada yang melakukan eksekusi, dan ada juga yang melakukan penjagaan untuk menghalau massa apabila tertangkap saat beraksi,” kata Kapolres Bogor, Selasa (13/11/2018) dalam gelar konfrensi pers di Mako Polres Bogor.

Dijelaskan Andy M. Dicky, para pelaku awalnya mengintai korban dengan ikut masuk ke dalam bank. Kemudian setelah korban keluar dari bank dengan membawa sejumlah uang pelaku menguntit kendaraan korban dengan menggunakan sepeda motor.

“Di Pasar Cibinong ketika situasi sedang macet, salah satu pelaku dengan menggunakan sepeda motor mendekati kendaraan korban dan meletakkan sandal yang sudah di pasang paku besi tepat di ban belakang sebelah kiri kendaraan korban,” jelas Andy M. Dicky.

Setelah kendaraan korban melaju, lanjut Kapolres Bogor, secara otomatis ban mobil melindas paku yang berada pada sendal. Akhirnya ban kendaraan korban gembos akibat berkurangnya tekanan angin. Kemudian pelaku menunggu korban turun membetulkan ban.

“Saat korban mengganti ban, para pelaku langsung membuka pintu mobil dan mengambil uang sebesar Rp 162.000.000 yang berada didalam mobil korban,” ujar Kapolres Bogor.

Dari hasil kejahatan tersebut barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 1 (satu) pasang sendal berwarna hitam, 1 (satu) buah besi paku, 8 (delapan) buah Handphone dengan berbagai merk, 2 (dua) lembar STNK kendaraan bermotor, 5 (lima) buah dompet milik pelaku, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) lembar plat nomor kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman Hukuman Penjara 9 Tahun.

Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky dalam kesempatannya menghimbau kepada masyarakat apabila mengambil uang dalam jumlah besar, “Jangan segan-segan untuk meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pengawalan,” himbaunya.

(Mohammad Iqbal)

banner 521x10

Komentar