INILAHONLINE.COM, BELAWAN-ACEH TAMIANG
Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan kembali menggagalkan penyelundupan hewan unggas jenis ayam adu diduga dari negara Thailand yang diangkut menggunakan Boat GT 8- GT 10, di Perairan Aceh Tamiang, Minggu (4/8/2019) lalu.
Komandan Lantamal I Laksma TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M. menyampaikan dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Lantamal I Belawan, kronologis penyelundupan hewan unggas jenis ayam adu yang diduga dari negara Thailand, Awalnya tim F1QR mendapat informasi akan adanya aksi penyeludupan unggas jenis Ayam Adu dan Burung yang diangkut menggunakan kapal motor dari Thailand.

Mendapat informasi tersebut, Tim langsung melakukan koordinasi dengan Posal Pangkalan Susu dan KRI Siada-862 yang sedang melaksanakan Operasi di Perairan Aceh untuk melakukan penyekatan di perairan Selat Malaka.
“Selain meringkus 2 awak kapal Boat Nelayan yang diduga telah melakukan penjemputan di tengah laut (Langsir) FH dan AA, dari kapal boat petugas kami menyita barang bukti (BB) sekitar 76 Kotak yang berisi 88 ayam adu tanpa dokumen,” jelas Danlantamal I Belawan, di Markas Komando (Mako) Lantamal I Belawan, Rabu (7/8/2019).

Adapun ABK dan Barang Bukti yang diamankan, lanjut Danlatamal I, ditarik dari Pos TNI Angkatan Laut Pangkalan Susu ke Mako Lantamal I Belawan untuk dilakukan pemeriksaan serta proses selanjutnya. “Barang Bukti dititipkan di Balai Besar Karantina Pertanian Belawan,” tutur Laksma TNI Abdul Rasyid dalam keterangan persnya.
Menurut Danlantamal I Belawan, bahwa penyelundupan hewan jenis unggas (Ayam Adu) dari Thailand merupakan tranding baru bagi para penyelundup karena dianggap lebih menjanjikan dari pada bawang,
“Setiap ekor ayam adu yang berkualitas paling murah sekitar Rp. 10.000.000,- s.d Rp. 15.000.000,- /ekor. Dan apabila sudah jadi, maka harga akan melonjak sampai dengan kisaran Rp. 150.000.000,- per-ekor,” ujar Abdul Rasyid.

Dalam penindakan itu, menurutnya, modus para pemilik ayam tersebut apabila sudah tiba di Gudang Seuruwey, para pemilik ayam langsung membuatkan dokumen atau surat-surat seolah-olah sah dari Karantina Hewan yang telah disiapkan oleh para pemilik yang menampung Ayam Adu selundupan.
Peristiwa penyelundupan yang terjadi di Perairan Aceh Tamiang, TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut. Dengan cara melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI atau pun kapal patroli. Lantamal I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak digunakan untuk penyelundupan komoditi luar ke Indonesia melewati jalur perairan.

“Daerah perbatasan negara sangat rawan dari berbagai macam penyelundupan, Keberhasilan F1QR Lantamal I dalam menggagalkan penyelundupan merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I melalui Lantamal I dalam menegakkan hukum di laut,” ungkap Danlantamal I.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 5 undang-undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
(Haryadi)
Komentar