Satreskrim Polres Bogor Ciduk Residivis Curat Bersenpi

INILAHONLINE.COM, CIBINONG

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil menciduk tiga residivis terduga pelaku pencurian dan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang kerap menggunakan senjata api (senpi) saat melakukan aksi kejahatannya dan satu orang penadah.

Kapolres Bogor AKBP A.M Dicky mengatakan, Unit Reskrim Polres Bogor telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal (12/1/2019) di Pertigaan Jl. SMKN 1 Cileungsi KP. Limus Nunggal RT 02 RW 01 Desa Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.

“Tiga tersangka atas nama AR (28) berperan sebagai eksekutor, NW(20) dan RH (19) sebagai joki dan pemilik senpi. Tidak hanya itu, kami juga mengamankan IM (26) sebagai penadah,” ujar AKBP Dicky kepada Wartawan, saat konfrensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (8/2/2019).

Menurut Dicky, awal mula kejadian pada hari Sabtu Sekitar pukul 10.30 wib di Stadion Mini Limusnunggal sedang berlangsung pertandingan bola, salah satu penonton melihat pelaku sedang mengutak-atik kunci motor, kontan penonton tersebut meneriaki “Maling-maling”.

“Kedua pelaku yang menggunakan motor beat warna putih tersebut melarikan diri. Salah seorang warga berinisial E sempat menghadang para tersangka dengan menggunakan senjata tajam tapi malah menjadi korban karena salah seorang pelaku mengeluarkan senpi dan menembak E. Warga tersebut tewas dengan luka robek pada perut sedalam 10 centi meter akibat tertembak,” kata Dicky.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengungkapkan, hasil identifikasi salah satu pelaku yang menggunakan senpi merupakan pemain lama dari kelompok Lampung dan Palembang yang sering melakukan pencurian di siang hari hingga maghrib dengan menggunakan senpi.

Setalah dilakukan pengembangan, lanjut Benny, para pelaku akhirnya ditangkap di tempat berbeda, “Tersangka AR berhasil ditangkap di wilayah Cimanggis, Depok, NW dan RH di Perum Graha Indah Curug Tangerang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap (IM) sebagai penadah di Karawang,” ungkap Benny.

Benny menambahkan, para tersangka merupakan residivis perkara pencurian dengan menggunakan senpi. “Para tersangka merupakan pelaku lintas provinsi diwilayah Jakarta dan Jabar serta sudah melakukan aksinya 15 kali di Wilayah Kab Bogor,” ujar Benny.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 Pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, 20 peluru cal 9, 1 selongsong peluru cal 9, 15 mata leter T, 5 pembuka lock kunci, 8 sepeda motor berbagai jenis, dan 2 kunci tempel.
Para pelaku dijerat Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 480 KUHP JO UU Darurat No.12/DRT/1951 Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

(Basir/Red)

banner 521x10

Komentar