Satreskrim Polres Gowa Lumpuhkan Redidivis Pelaku Curat dengan Timah Panas

INILAHONLINE.COM, GOWA

Upaya Polres Gowa untuk melawan aksi kejahatan jalanan kembali dilakukan dengan cara melumpuhkan seorang residivis kasus pencurian.

Kasat Reskrim polres Gowa AKP Jufri Natsir mengatakan, pelaku berinisial ZN (27 ) buruh harian lepas dan berdomisili di Kec Barombong, Kab. Gowa merupakan residivis kasus pencurian pemberatan di beberapa lokasi.

“Dalam aksinya pelaku menggunakan motor untuk menentukan sasaran baik siang maupun malam hari dan setelah memastikan sasaran aman tidak berpenghuni kemudian pelaku mencungkil pintu rumah korban menggunakan dua buah obeng,” jelas Jufri.

Menurut Jufri, ada dua laporan pencurian yang diterima Polres Gowa atas kasus pencurian yang dilakukan dan membuatnya mendekam di Rutan Polres Gowa yakni di wilayah kecamatan Pallangga dan Barombong dan diduga masih ada puluhan TKP lain yang menjadi aksi kejahatan yang dilakukan yang saat ini masih terus didalami

Atas laporan kasus tersebut Tim Anti Bandit bersama unit Reskrim Polsek Barombong melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Jl. Baji Ateka Makassar lalu anggota mendatangi TKP pada hari jumat ( 25/09/2020) pukul 03.00 WITA .

“Saat anggota tiba di TKP pelaku mengetahui keberadaan anggota kemudian kembali melarikan diri menggunakan sepeda motornya kemudian dilakukan pengejaran,” kata Jufri.

“Karena terus memacu kendaraan selanjutnya personil memberikan tembakan peringatan yang menyebabkan pelaku terjatuh. Saat itu pelaku melakukan perlawanan dengan cara mengeluarkan busur dan mengarahkan ke arah anggota,” sambungnya.

“Untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur kemudian pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Gowa,” ungkap kasat Reskrim polres Gowa AKP Jufri Natsir dalam rilisnya, Senin (28/09/2020).

Dari hasil interogasi, Jufri menambahkan, pelaku beraksi menggunakan sepeda motor lalu mencari sasaran dan saat menemukan target kemudian motor yang digunakan di parkir di suatu tempat lalu melakukan aksi dengan cara merusak pintu rumah korban menggunakan dua buah obeng.

 

“Setelah pelaku berhasil menguasai barang curian selanjutnya pelaku menyimpan di rumahnya lalu kembali ke TKP untuk mengambil motor yang diparkir di sekitar TKP,” imbuhnya.

Dari penangkapan terhadap terduga pelaku Tim Anti Bandit berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor dan berbagai barang bukti lainnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutur AKP. Jufri Natsir.(Hms Polres Gowa/red)

banner 521x10

Komentar