INILAHONLINE.COM, SULSEL
Empat anggota DPRD Kabupaten Enrekang, ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Senin (3/12) malam. Mereka terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang tahun anggaran 2015-2016.
Mereka yang ditangkap yakni B Selaku Mantan Ketua DPRD Kab. Enrekang Periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017, AR selaku Wakil Ketua I DPRD Kab.Enrekang, MR Wakil Ketua II DPRD Kab.Enrekang beserta S selaku Sekretaris DPRD Kab.Enrekang.
“Terkait kasus korupsi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang TA 2015-2016,” ujar Kombes Pol Dicky Sondani, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/12).
Menurutnya, para tersangka akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Sementara Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, bahwa masih ada tersangka lain yang akan ditangkap segera. “Empat sudah ditahan. Tiga lagi masih di Jakarta, akan segera ditahan juga,” tandasnya.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(Badar)
Komentar