InilahOnline.com (Kota Bogor) – Terhitung di bulan Oktober ini transaksi non tunai di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor akan dimaksimalkan hingga menjadi seratus persen di Januari 2018 mendatang. Sebelumnya, transaksi non tunai di Pemkot Bogor sebenarnya sudah dilakukan sebagian, yakni baru dalam konteks pembayaran pajak dan pembayaran gaji serta tunjangan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan, terkait pembayaran non tunai ini menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1866/51-2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota pada 17 April lalu.
“Berdasarkan Inpres dan Surat Edaran tersebut baik pemerintah di pusat, provinsi dan seluruh kabupaten/kota diharuskan dalam melakukan proses-proses transaksi pembayarannya baik ke pemerintah lain atau perusahaan bentuknya non tunai,” ujar Lia saat acara sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai di Salak Tower, Kota Bogor, Senin (02/10/2017).
Ia menuturkan, di Pemkot Bogor sendiri pembayaran non tunai sudah dilakukan di pendapatan pajak daerah. Masyarakat tidak lagi membayar pajak ke bendahara penerimaan melainkan langsung ke Bank yang dituju. Selain itu, transaksi non tunai juga dilakukan saat membayar gaji dan tunjangan seluruh PNS Kota Bogor, transaksi hibah dan bansos yang ditransfer langsung ke rekening penerima sehingga disyaratkan untuk mencantumkan nomor rekening. “Ke depan transaksi yang kecil-kecil juga akan dibayar non tunai,” tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat mengaku sepakat dengan diterapkannya transaksi non tunai yang dinilai lebih efektif, efesien, aman dan meminimalisir peluang korupsi. Implementasi ini akan dilakukan secara bertahap di mulai Oktober ini dengan terlebih dahulu sosialisasi kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bogor. “Komitmen dari para kepala dinas atau kepala badan ini sangat menetukan karena kedepan bendahara tidak lagi memegang uang tunai, hanya administrasi saja. Kalau sekarang mungkin masih pegang uang tunai maksimalnya Rp 1 juta,” terangnya.
Ade menjelaskan, dengan transaksi non tunai tidak ada lagi transaksi yang tidak tercatat, karena pencatatan langsung terekap hari itu juga. Sementara untuk transaksi tunai ditemukan beberapa kejadian yang tidak ada kuitansinya, lupa tanggal pembayaran atau lupa siapa yang membayar.
“Pencatatan transaksi akan lebih efesien dan transparan. Target kami 2018 sudah seluruhnya transaksi non tunai. Masyarakat bisa mulai otomatisasi mengikuti, misalnya di rumah makan yang menjadi langganan Pemkot Bogor harus juga menyesuaikan pembayarannya dengan sistem transaksi non tunai,” pungkasnya. (Piya Hadi)
Komentar