Sikap KPU Jateng, Mantan Narapidana Diijinkan Nyaleg Tunggu Hasil KPU Pusat

Jawa Tengah, Politik717 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap adanya sengketa Pemilu di beberapa daerah, termasuk di KPU Provinsi, yang semula caleg tidak memenuhi syarat, namun sesuai dengan pakta integritas dan setelah sengketa di Bawaslu hasilnya memperbolehkan.

”Jadi dengan adanya putusan dari Bawaslu memperbolehkan untuk nyaleg, khususnya terkait dengan mantan narapidana maka kita koordinasikan dengan KPU Pusat,”ujarnya seusai rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu tahun 2019 tingkat provinsi di Hotel Oak Tree Emerald Semarang, Kamis (30/8/2018).

Menurutnya, semula Caleg tersebut di-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat), sesuai dengan pakta integritas. Namun setelah sengketa, Bawaslu memutus diperbolehkan.

“Caleg dari Hanura di Rembang kemarin sudah diputus oleh bawaslu Kabupaten Rembang, dimenangkan. Artinya KPU diminta untuk mengembalikan di Daftar Calon Sementara,”jelasnya.

Meski demikian, lanjut dia, dengan Bawaslu mengijinkan mantan narapidana korupsi untuk menjadi Caleg. Padahal hal tersebut, bertentangan dengan Peraturan KPU.

”Jadi akan kita koordinasikan kepada KPU RI, karena kita tidak bisa menindaklanjuti yang sementara itu bertentangan dengan Peraturan KPU, peraturan yang kami buat sendiri dan sudah diundangkan oleh Kemenkumham,”paparnya.

Ia menjelskan, ada sengketa lain yang masih menunggu ada di Wonosobo, di Blora dan kabupaten / kota yang masih menunggu pula.

”Hanya untuk di KPU Jateng hari ini sidang, dari kami mengajukan saksi. Nanti mungkin satu dua kali lagi akan diputus,”tambahnya.

Joko menjelaskan, bahwa khusus untuk mantan narapidana korupsi, bandar narkoba maupun kejahatan seksual terhadap perempuan maka pihaknya harus patuh kepada PKPU yang dibuat sendiri.

”Oleh karena itu, bagaimana setiap keputusan itu tindak lanjutnya akan kita konsultasikan dan koordinasikan dengan KPU RI. Karena sekali lagi kami melaksanakan perintah sesuai dengan PKPU,”tegasnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar