SIM Mati Selama Pandemi COVID-19, Polisi Tak Akan Tilang

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan tidak akan menilang pengendara yang diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) telah habis masa berlakunya selama pandemi virus covid – 19.

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya (Kompol Hedwin), mengatakan hal itu merupakan diskresi yang diberikan pihak kepolisian karena masalah pandemi virus covid – 19. Pengendara yang mendapat kelonggaran adalah pengendara yang masa berlaku SIM nya habis pada 17 Maret 2020 – 29 Juni 2020.

Situasi saat pembuatan SIM di Polda Metro Jaya terapkan protokol kesehatan

“Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM nya habis dari 17 Maret 2020 sampai 29 Juni 2020,” kata Kompol Hedwin.

Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian telah membuka kembali layanan perpanjangan SIM. Masyarakat yang masa berlaku SIM nya sudah habis pada periode tersebut mendapatkan dispensasi dengan cara diperbolehkan memperpanjang SIM tanpa menggunakan jalur pembuatan SIM baru.

“Artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret 2020 – 29 Juni 2020 mendapat dispensasi. Bisa diperpanjang nanti bulan depan, setelah 29 juni 2020 bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan SIM biasa, bukan pembuatan SIM baru,”pungkasnya.

(pmj/PH)

banner 521x10

Komentar