SMSI Banten Dukung Dewan Pers Yang Menolak Pembahasan RUU KUHP dan RUU Cilaka

INILAHONLINE.COM, TANGSEL

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten mendesak kepada pemerintah bersama DPR-RI untuk segera menghentikan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Pasalnya, Dewan Pers juga telah meminta agar kelanjutan Pembahasan RUU KUHP untuk ditunda saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih melanda di Indonesia. Demikian ditegaskan Ketua SMSI Provinsi Banten, Junaedi, kepada inilahonline.com, Selasa (21/4/2020)

“SMSI Banten bersama ratusan anggotanya mendukung penuh pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang meminta penundaan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cilaka oleh Pemerintah dan DPR RI,” ujarnya.

Menurutnya, Tidak ada urgensinya pemerintah dan Badan Legislatif DPR-RI melanjutkan pembahasan RUU Cilaka itu ditengah bencana pandemi Covid-19, karena sangat tidak elok jika pemerintah dan DPR-RI memaksakan kehendak yang terkesan seperti mencuri kesempatan dalam kesempitan.

“Sebaiknya pemerintah dan DPR RI -fokus saja bagaimana menanggulangi Covid-19. Mestinya pemerintah herus berfokus kepada penanganan Pandemi Covid-19 yang sedang melanda negara kita,” tandasnya.

Junaedi juga mengatakan, sebaiknya pemerintah dibawah komando Presiden Jokowi berkonsentrasi untuk panangan virus Corona dan menjamin ketersedian kebutuhan okok agar masyarakat dapat tenang dan menjamin kebutuhan pokok selama penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB), agar rakyat tenang.

“Terlebih menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, rakyat yang beragama Islam saatnya melakukan ibadah puasa dengan persedian pangan tetap terjaga dan terjamin,” kata Direktur tangerangonline.com tersebut.

 

Lebih lanjut Junaidi mengatakan, selain untuk berfokus dalam penangan penyebaran Covid-19, pemerintah juga harus memperhatikan keberatan Dewan Pers selaku lembaga negara yang mewakili Pers dan insan pers dalam berdemokrasi. “Untuk itu, SMSI mendesak kepada Pemerintah dan DPR-RI untuk menunda pembahasan RUU KUHP dan RUU Cilaka di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini,” imbuhnya.

“Terhadap sikap Dewan Pers ini, kami mendukung penuh agar DPR-RI dan pemerintah stop dulu pembahasan kedua RUU ini. Karena ini sudah jelas apa yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham)Yasonna Laoly sudah banyak mendapat kritik dan ditentang dimasyarakat yang sebelumnya melepaskan puluhan ribu narapidana ditengah penularan Covid-19 yang dikhawatirkan mereka akan kembali melakukan kejahatan ,” tegas Junaidi.

Sebagaimana diketahui komisi III DPR RI dan Menkumham Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja, tanggal 4 April 2020 lalu.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI. Oleh karena itu, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mendesak DPR-RI dan pemerintah untuk menyetop pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cilaka tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.

(Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar