SMSI Telah Daftarkan 337 Perusahan Media Siber Ke Dewan Pers

Nasional778 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Sedikitnya 337 perusahaan media siber (Online) anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) telah didaftarkan ke Dewan Pers. Pasalnya, pada bulan September 2017 lalu, SMSI telah mendaftarkan 265 perusahaan media siber dari 27 Provinsi se Indonesia. Kemudian pada bulan Maret 2018 SMSI kembali kembali mendaftarkan 72 anggotanya ke Dewan Pers, Senin (12/3/2018)

Pendaftatan tersebut, sejumlah pengurus SMSI yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Auri Jaya (Direktur JPNN-red) dengan didampingi Sekretaris Jenderal Firdaus (Teras Group), diterima langsung oleh Wakil Ketua Bidang Pendataan yang didampingi Rita Sitorus, Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi Media Dewan Pers di Sekretariat Gedung Dewan Pers Lantai.8 Jl. Kebon Sirih No. 34-35 jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum SMSI Pusat Auri Jaya mengatakan, pihaknya kembali menindaklanjuti pendaftaran SMSI sebelumnya. Saat ini seluruh anggota SMSI yang telah didaftarkan ke Dewan pers, 337 perusahaan yang tersebar di 27 Provinsi se Indonesia.

“Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari prioritas program SMSI yang diamanatkan Rakernas pada 26-27 Juli 2017 di Surabaya Provinsi Jawa Timur dan Rapimnas 10-12 Oktober 2017 di provinsi Bangka Belitung,” ujar Auri Jaya.

Menurutnya, SMSI akan terus mendorong kawan-kawan didaerah untuk membangun perusahaan pers yang di khususkan untuk media dan melengkapi seluruh persyaratan sebagai perusahaan seperti, ajta pendirian perusahaan dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Rekening Bank Perusahaan.

Sementara itu, Hendri Ch Bangun, yang mewakil Dewan Pers meminta, agar SMSI tidak hanya mendaftarkan organisasinya secara administratif, tetapi juga harus di verifikasi secara faktual.

“Nantinya faktualisasi itu kita ambil sampelnya dari berbagai wilayah. Indonesia Barat, Indonesia Tengah dan Indonesia timur. Untuk itu, kami minta pengurus SMSI di daerah dapat menunjukkan kantornya tempat pusat beraktifitas para pengurus,” tandas Hendri.

Ditempat yang sama, Rita Sitorus, menyampaikan, terhitung hari Selasa hingga Rabu (19-20/3/2018), pihaknya akan menyelesaikan verifikasi berkas-berkas SMSI dan meminta seluruh SMSI se-Indonesia agar mencantumkan alamat jelas dan lengkap, agar kami dapat segera melakukan faktualisasi organisasi guna memenuhi standar organisasi yang telah disyaratkan oleh Dewan Pers.

“Untuk itu, kami dari Dewan Pers minta kepada pengurus SMSI segera mengirimkan data base seluruh pengurus dan alamat lengkap kantor SMSI di seluruh Indonesia”, pungkasnya. (Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar