Inilahonline.com (Kabupaten Bogor) – Puluhan pekerja PT Asalta Mandiri Agung dan PT Asalta Surya Mandiri melakukan aksi mogok kerja menuntut janji pihak manajemen perusahaan mengangkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap. Aksi berlangsung untuk kesekiankalinya sudah berjalan lima bulan terhitung dari bulan Maret hingga saat ini belum juga ada tanggapan dari pihak manajemen perusahaan.
Mereka pekerja PT Asalta Mandiri Agung dan PT Asalta Surya Mandiri melakukan aksi di Jalan Kandang Roda, Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Syaeful Bahri salah satu pekerja yang melakukan mogok mengatakan, dirinya bersama teman-teman melakukan mogok kerja dikarenakan kekecewaan mereka atas sikap manajeman perusahaan yang ingkar janji dengan tidak mengangkatnya menjadi karyawan tetap, padahal mereka sudah bekerja selama bertahun tahun.
“Kami sudah bekerja bertahun-tahun, perusahaan pernah berjanji akan mengangkat kami menjadi karyawan tetap, tapi sampai sekarang belum ada yang diangkat. Bahkan, perusahaan dengan seenaknya melakukan PHK kepada delapan karyawan tanpa ada alasan yang jelas,” kata Syaeful.
Tidak hanya itu, Syaeful menambahkan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang diberikan PT Asalta Mandiri Agung dan PT Asalta Surya Mandiri belum ada kejelasan, selama ini kedua perusahaan itu tidak pernah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana kedua perusahaan itu masuk sektor tiga.
“Seharusnya perusahaan membayarkan UMSK sebesar Rp3.889.886 per bulan per pegawai. Namun, hingga kini pegawai hanya mendapatkan gaji sebesar Rp3,2 juta per bulan,” imbuhnya.
Sementara menurut Kepala Balai Pelayanan Pengawas Ketenagakerjaan wilayah 1 Disnakertrans Jawa Barat, Teguh Khasbudi terkait aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja PT Asalta Mandiri Agung dan PT Asalta Surya Mandiri membenarkan adanya aksi mogok kerja yang berlangsung hampir lima bulan.
“Memang betul sedang ada aksi mogok kerja di PT Asalta, sampai sejauh mana prosesnya, itu sedang dilakukan,” Kata Teguh Khasbudi saat ditemui InilahOnline.com di acara penandatangan-an perjanjian dengan BPJS Kesehatan Kota Bogor, Selasa (25/7/2017).
Diakui Teguh, pihaknya sudah menerima laporan bahkan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan sampai kota tingkat 2 terutama untuk pelanggaran norma upah minimum sektoral kabupaten/kota.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan bahkan sudah di respon juga oleh pihak kepolisian terkait masalah upah sektor,” akunya.
Ketika ditanya soal pekerja kontrak yang sudah bekerja tahunan namun tidak diangkat menjadi pekerja tetap.
“Kalau mengenai hubungan kerjanya, maaf dengan segala hormat itu adalah kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kami hanya sebatas pemeriksaan pelanggaran norma, sudah sejauh mana proses tersebut dilakukan,” jelasnya. (Nicko)
Komentar