Tahun 2019, 171 Permohonan Paspor Terindikasi Kerja Non Prosedural Ditolak

INILAHONLINE.COM, MAGELANG

Dalam kurun waktu delapan bulan (Januari – Agustus 2019), sebanyak 171 permohonan paspor ditolak oleh Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah. Memang, jumlah itu lebih kecil dibanding tahun 2018 yang mencapai 459 permohonan ditolak. Alasan penolakan, karena terindikasi ke luar negeri akan bekerja secara non prosedural.

“Permohonan paspor yang ditolak, terindikasi akan bekerja non prosedural. Sebelum ditolak, terlebih dahulu pemohon diminta melengkapi berkas-berkasnya, tapi tidak ditibdaklanjuti,” jelas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS di Magelang, Rabu (21/8-2019).

Lebih lanjut, Ramli menjelaskan, alasan permohonan mereka ditunda untuk melengkapi persyaratan, setelah diberikan waktu untuk memperbaiki yang bersangkutan tidak kembali lagi. “Jumlah paling besar permohonan paspor yang ditolak di kantor Imigrasi Wonosobo,” jelasnya.

Beberapa permohonan paspor yang tolak, tapi saat pertama bukan ditolak, akan tetapi diminta berjasnya untuk dilengkapi, sehingga tunda permohonannya. Misalnya mau bekerja, tapi dia (pemohon) tidak melalui mekanisme pengiriman yang legal. “Kita silakan, datang ke BP3TKI, urus bagaimana mekanisme yang legal,” kata Ramli kepada wartawan usai Kegiatan Penyebaran Informasi peran Imigrasi dalam pencegahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja secara nonprosedural dan kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang di Atria Hotel, Magelang.

Catatan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tahun 2018 menyebutkan, ada 459 permohonan paspor yang ditolak. Tahun 2019, jumlahnya turun jadi 171 pemohon paspor yang ditolak, yakni Januari sampai Agustus 2019.

Data per tahun 2018, permohonan paspor asal Kabupaten Pemalang ada 54. Wonosobo 257 permohonan, Semarang 76 permohonan, Pati 22 permohonan, Surakarta 18 dan Cilacap 32 permohonan. Alasan kenapa karena pada saat dilakukan wawancara oleh petugas, terindikasi kuat yang bersangkutan keberangkatannya ke luar negeri untuk bekerja secara nonprocedural.

Tahun 2019, di wiayah Jawa Tengah yang di tolak Kantor Imigrasi, yakni asal Kabupaten Pemalang ada 20 permohonan. Wonosobo 41 permohonan, Semarang 57 permohonan, Pati 30, Surakarta belum ada dan Cilacap 23 permohonan. “Ternyata orang-orang yang ditolak ini nggak balik, jadi bener kan pemeriksaan Imigrasi, dia diduga untuk bekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas 2 Wonosobo, I Gusti Ketut Arief Rachman Hakim menambahkan, pengajuan tersebut kebanyakan mau wisata ke luar negeri. Kemudian, saat wawancara ditanya perihal wisata di Indonesia saja, mereka belum pernah melakukan.

“Ijazah ditanya nggak punya, alasan mau wisata, pekerjaan tidak ada. Kita bukan mendiskreditkan kalau dia tidak mampu, tapi kita juga secara rasional juga bisa menduga buat apa. Kami tanya pernah nggak selama di Indonesia kemana, belum pernah ujuk-ujuk mau wisata ke luar negeri. Rata-rata alasannya wisata,” ujarnya.

(Ali Subchi)

banner 521x10

Komentar