Ternyata Si Koboy Lamborghini (Penodong Siswa) Simpan Koleksi Hewan Langka yang Diawetkan

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Penggeledahan di kediaman rumah tersangka Abdul Malik si koboy jalanan Lamborghini, secara mengejutkan polisi juga menemukan koleksi sejumlah satwa yang diduga langka dalam kondisi diawetkan (offset) di rumah tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya mengatakan, Jenis offset yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih. Selain itu, tersangka AM juga menyimpan offset buaya muara diduga dari perairan Amerika.

Saat melakukan penyitaan, Polisi jmenghadirkan tersangka AM yang dibawa dari Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan dan juga menghadirkan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan.

“Iya kita temukan hewan jenis tersebut di kediaman tersangka AM. Kami akan mendalami untuk dugaan tindak pidana menyimpan satwa dilindungi di rumah tersangka,” tegas Andi Sinjaya kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Penyitaan offset hewan yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya di rumah tersangka AM yang berada di Jalan Jambu No 38 Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan Kamis (26/12) pagi.

Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.

“Dalam kasus hewan langka tersebut, tersangka AM dijerat dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf b dan d setiap orang dilarang untuk huruf b menyebutkan, “menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan, satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”. Sementara huruf d menyebutkan, “memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” jelas Andi Sinjaya.

(Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar