Tim Terpadu Dibentuk, Memburu Para Mafia Tanah dan Pungutan Liar Di Jateng

Berita, Hukkrim, Jawa Tengah1198 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Tim terpadu pemberantasan mafia tanah dan pencegahan pungutan liar yang terdiri dari aparat kepolisian maupun aparat Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jateng, akan terus memburu para mafia tanah yang masih terus berkeliaran mencari data-data tanah yang belum diketahui pemiliknya secara jelas.

”Para mafia tanah yang berada di kota-kota besar biasanya berusaha cari-cari data dan mencoba daftarkan sertifikat, karena nilainya cukup besar. Itu yang akan mengganggu norma-norma kita sehingga perlu diberantas dengan tegas,”ujar Kakanwil ATR/BPN Jateng Heri Santosa seusai pengambilan sumpah janji tenaga surveyor kadaster maupun asistennya di kantor ATR/BPN Jalan Ki Mangunsarkoro Semarang, Senin (30/4/2018).

Menurut Heri, masalah pertanahan sekarang ini menjadi permasalahan yang sensitif, sehingga perlu dirunut dengan jelas siapa pemilik yang sebenarnya. Padahal sekarang banyak orang yang mengaku memiliki tanah, ternyata setelah dicek sama sekali tidak punya dan ujung-ujungnya ingin menguasai serta berusaha mensertifikatkan tanah.

”Kejadian seperti ini yang bisa meresahkan masyarakat karena diduga hampir terjadi di kantor-kantor besar yang mempunyai nilai cukup besar,”paparnya.

Ia menjelaskan, untuk mengatasi permasalah pertanahan seperti ini pihaknya akan menggunakan pedoman yang sudah ditentukan serta melakukan pengawasan secara terbuka. Namun jika berkaitan dengan masalah administrasi, diselesaikan ke bagian administrasi dan diberikan pembinaan.

”Jika ada keterkaitan dengan unsur pidana dan perdata akan diserahkan kepada Kepolisian maupun kejaksaan,”paparnya.

Namun demikian, menurutnya, terbentuknya tim terpadu pemberantasan dan pencegahan pungutan liar tersebut, merupakan penjabaran dari MoU antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Peetanahan Nasional dengan Kepolisian negara Republik Indonesia Nomor 3/SKB/III/2017 dan Nomor B/26/III/2017.

”MoU antara kedua lembaga ini juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahn 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh Indonesia,”tuturnya.

Lakukan Sosialisasi Inpres No. 2 Tahun 2018

Untuk mempercepat supaya implementasi Inpres No 2 Tahun 2018 bisa sampai ke masyarakat, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jateng pada 9 Mei 2018 mendatang akan melakukan sosialisasi tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan melibatkan stakeholder lainnya.

”Dalam sosialisasi ini diikuti oleh Kapolda beserta jajarannya, Kejati beserta jajarannya dan diikuti seluruh Bupati/Walikota se-Jawa Tengah, sebagai reforma agraria untuk pemanfaatan lahan pangan berkelanjutan yang dilaksanakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Gubernuran Semarang,”katanya.

Sementara itu dalam sambutannya ketika mengambil sumpah janji surveyor kadaster dan asisten, Heri Santosa meminta kepada para pegawai ini segera merapat ke kantor ATR/BPN setempat sesuai dengan SK san SKB yang diperoleh. Namun bagi mereka yang belum dapat pekerjaan dibantu kantor terdekat sesuai dengan domisilinya.

”Pegawai ini dilantik sesuai pekerjaan yang dilakukan, yaitu melakukan survey pengukuran dan pemetaan tanah dalam rangka mendukung program PTSL tersebut,”ujarnya.

Terkait kualitas pekerjaan, menurutnya, tetap harus mengacu petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku, karena banyak yang berhubungan dengan produk hukum yang dilakukan oleh surveyor.

”Jadi supaya pekerjaan mereka diakui oleh BPN, mererka harus mempunyai aplikasi mitra kerja yang sudah bergabung. Bagi yang belum bergabung berarti mereka tidak bekerja di BPN Wilayah Jateng. Hal ini bisa dilihat di www.mitra.ATR/BPN.GO.ID.,” tandasnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar