Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Perfilman

INILAHONLINE.COM, BANDUNG — Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelengaraan perfilman, sesuai Pasal 67 Undang- undang No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Demikian dikemukakan Ketua Umum Badan Perfilman Indonesia (BPI), Gunawan Paggaru, saat beraudiensi dengan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Rabu (31/8/2022).

“Dalam Pasal 68 disebutkan bahwa untuk meningkatkan peran sertai masyarakat tersebut, dibentuk Badan Perfilman Indonesia. Ini pun dikukuhkan melalui Keputusan Presiden No. 32 tahun 2014 tentang Pengukuhan Badan Perfilman Indonesia ” ujarnya

Gunawan menerangkan, BPI sebagaimana dalam Pasal 68, bertugas untuk, menyelenggarakan festival film di dalam negeri, mengikuti festival film di luar negeri, menyelenggarakan pekan film di luar negeri, mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing.

“Tujuan perfilman Indonesia meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik material, spiritual maupun sosial. Adapun fungsi utama yaitu Ilmu, karya seni budaya, media komunikasi dan komoditas,” tuturnya.

Gunawan menambahkan, kedatangannya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mengintegrasikan regulasi sehingga lebih mudah untuk meningkatkan perfilman di Indonesia.

“Utamanya mengintegrasikan seluruh pengambil kebijakan termasuk pemerintah. Kehadiran kami juga untuk mengharmonisasikan aturan yang sudah dijelaskan berikut dengan pemerintah khususnya di daerah,” katanya.

Gunawan pun mengapresiasi pendidikan yang ada di Kota Bandung, karena bukan hanya infrastruktur saja yang mendukung, juga SDM yang berpotensi untuk memajukan perfilman.

“Film merupakan alat ketahanan nasional, mulai ekonomi, sosial budaya. Mudah-mudahan bisa kira capai itu. Kota Bandung juga luar biasa pendidikannya, mulai SMK hingga perguruan tinggi. Mulai Widyatama, ISBI, Unpad hingga UPI,” tuturnya. (**/Hilda)

banner 521x10

Komentar