INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng mendapat kunjungan para mahasiswa dari Universitas Islam Sultan Ali (Unissa) Brunei Darussalam, dipimpin Dekan Fakultas Syariah Dr Hj Masnur Aini binti Muhyidin. Mereka antusias untuk belajar mengenai eksistensi MUI Jateng dan sistem sertifikasi halal yang dibangun di provinsi ini.
Rombongan diterima Ketum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji Msi, Sekum Drs KH Muhyiddin MAg, Sekretaris Drs KH Multazam Ahmad MA, Wakil Direktur I LPPOM Dr KH Ahmad Izzuddin MAg dan Sekretaris Komisi Infokom H Isdiyanto Isman SIP.
Kiai Darodji menjelaskan, eksistensi MUI Jateng terbangun dengan baik karena merangkul semua elemen masyarakat sebagai mitra kerja, termasuk bergandengan dengan pemerintah seperti dengan Gubernur, Pangdam dan Kapolda. Hingga terbangun sinergis yang kuat antara ulama-umara serta masyarakat.
”Dengan cara ini, alhamdulillah semua permasalahan keumatan dapat terpecahkan dengan baik. Komisi Infokom juga aktif mempublikasikan semua program dan kebijakan strategis yang berbasis keumatan lewat media massa,”jelas Kiai Darodji.
Para mahasiswa Unissa bertanya pula tentang kiprah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI Jateng, yang sistem pelayanan onlinenya terbaik di Indonesia.
Kiai Darodji menjelaskan, kelebihannya mampu melayani dengan cepat sertifikasi halal melalui online, termasuk menyediakan rubrik tanya jawab halal. Hingga kini, LPPOM MUI Jateng mengeluarkan 4.471 sertifikat produk halal.
”Jumlah tersebut diprediksi terus meningkat, mengingat animo masyarakat mengurus sertifikat halal semakin tinggi, sejak dikeluarkannya UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan semua produk wajib bersertifikat halal,”ujarnya.
Kiai Darodji juga menegaskan, masih ditemukan yang asal menyatumkan label halal tanpa melalui prosedur yang benar karena belum mendapat sosialisasi.”Jika ada yang belum melakukan itu, biasanya belum tahu prosedurnya,”katanya.
Sekum MUI Jateng KH Muhyiddin menambahkan, bila ada yang melakukan pemalsuan biasanya pesaing usaha ada yang menggugat secara hukum maupun rilis ke media.”Jadi jika ada pemalsuan masyarakat melakukan laporan ke MUI Jateng,”paparnya.
Dengan rasa pengin tahu lebih jauh para mahasiswa juga bertanya tentang penerapan kadar alkokol pada makanan di Indonesia hingga tentang penerapan halalan thoyyiban yang akan diseminarkan di Brunei.
Mendapat pertanyaan seperti itu Kiai Darodji menjelaskan, bahwa kadar alkohol yang ditoleransi di Indonesia maksimal 0,1 persen. Sedangkan tentang penerapan halalan thoyyiban, untuk produk halal sudah diatur, namun yang thoyyiban masih diserahkan kepada konsumen.
”Bila terserang darah tinggi ya jangan makan daging kambing,”pungkasnya.(Suparman)
Komentar