INILAHONLINE.COM, BOGOR
Dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor ini, masyarakat khususnya para pelanggan atau calon pelanggan PDAM dapat langsung mendatangi gerai PDAM Kota Bogor. Demikian dikatakan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM), Deni Surya usai konferensi Pers bersama, di MPP Plaza Keboen Raya, Jumat (23/8/2019).
“Di gerai ini, para pelanggan khususnya dan masyarakat pada umumnya yang ingin menjadi pelanggan PDAM akan mendapakan berbagai informasi pelayanan yang mereka butuhkan terkait dengan PDAM Kota Bogor.” ujarnya

Menurut Deni, PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor pun menyediakan berbagai jenis layanan kepada masyarakat di MPP, seperti keluhan pelanggan, pemasangan baru, pembayaran tagihan air, balik nama pelanggan, pindah letak meter, dan lainnya.
“Semua informasi tentang PDAM Tirta Pkuan, semua ada di gerai yang setiap harinya akan dilayani oleh petugas kami. Untuk itu, datang dan berkunjunglah ke gerai kami” imbuh Deni.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Denny Mulyadi menjelaskan, keberadaan MPP ini tidak terlepas dari komitmen dan dukungan serta peran dari pimpinan daerah, dalam hal ini Wali Kota Bogor. Kalau berjalan sesuai rencana hadirnya MPP di Kota Bogor ini merupakan daerah pertama yang mengimplementasikan di Jawa Barat.
“Berbagai jenis pelayanan dapat diterima oleh masyarakat dalam satu lokasi. Tidak hanya layanan berasal dari pemerintah tetapi juga layanan lainnya dari institusi baik BUMN, BUMD, dan juga swasta dan konsep yang ada di mall ini menurut saya adalah sesuatu yang baru dan unik,” jelasnya.

Lebih lanjut Deni mengatakan, pembentukan MPP ini memiliki standar layanan yang harus ada di setiap mall yang diatur melalui peraturan Kemenpan RB No 23 tahun 2017. Di MPP tersebut, selain Pemkot Bogor setidaknya total ada sebanyak 145 layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat di MPP.
“Keberadaan MPP ini adalah untuk menjawab yang menjadi kebutuhan masyarakat, minimal berbagai layanan internal, baik perizinan maupun non perizinan bisa kami layani,” jelasnya.
Lebih lanjut Deni mengatakan, adapun penyewaan tenant (tempat gerai-Red) yang digunakan oleh instansi-instansi yang ada di MPP itu, biayanya ditanggung oleh masing-masing instansi yang bergabung MPP di Plaza Lippo Keboen Raya Kota Bogor tersebut.
(Piya Hadi)





























































Komentar