INILAHONLINE.COM, SURABAYA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya Unggul Warso memvonis Walikota Malang nonaktif Muhammad Anton dengan hukuman dua tahun kurungan penjara dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Selain itu, dalam vonis tersebut Anton juga di denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
“Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman,” katanya pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat.
Usai persidangan, pengacara terdakwa Harris Fajar Kustaryo mengatakan kalau kliennya ini tidak banding dan menerima hasil putusan tersebut.
“Pertimbangannya, Abah (Anton) orangnya tidak bertele-tele karena dalam pembelaan disebutkan kalau apapun yang dilakukan bawahan pimpinan bertanggungjawab dan Abah merasa teledor dalam hal pengawasan,” katanya.
Sementara itu, Jaksa KPK Arif Suhermanto, mengaku akan pikir-pikir terkait dengan putusan sidang itu sambil menunggu hasil koordinasi dengan pimpinan KPK terkait dengan langkah lanjutan.
“Intinya pertimbangan yuridis diambil hakim, hanya kenapa pikir pikir karena putusan hakim harus diskusikan teman lain dan pimpinan KPK mengingat putusan tersebut di bawah tuntutan,” katanya.
M Anton ditangkap KPK berdasar pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015. M Anton dianggap bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang.(CJ/Dodik)
Sumber : Antaranews.com
Komentar