InilahOnline.com (Kota Bogor) – Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono menandatangani Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas Platform Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) Tahun Anggaran 2017 Kota Bogor. Penandatangan tersebut dilakukan saat rapat Paripurna Penandatangan Kesepakatan KUPA PPASP Tahun Anggaran 2017 di gedung DPRD Kota Bogor, jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jumat (29/09/2017).
Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono mengatakan, rapat paripurna kali ini sesuai dengan kesepakatan yang telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 28 September 2017. Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan terhadap rancangan KUPA- PPASP tahun anggaran 2017. Permintaan persetujuan dari anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
Kepala Bagian Perencanaan Keuangan dan Pelaporan DPRD Kota Bogor Dadang Adurahman menjelaskan, sebagaimana dimaklumi bahwa rancangan KUPA-PPASP Tahun Anggaran 2017 telah disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada tanggal 7 September 2017. Kemudian berdasarkan mekanisme pembahasan yang diatur dalam tata tertib DPRD Kota Bogor, DPRD melaksanakan pembahasan rancangan KUPA-PPASP Tahun Anggaran 2017 yang dimaksud.
Guna memenuhi aspek yuridis dalam pembahasan terhadap rancangan KUPA PPASP Tahun 2017, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor berpedoman kepada UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
DPRD Kota Bogor melalui Badan Anggaran telah membahas rancangan KUPA PPASP Tahun Anggaran 2017 dapat disampaikan bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bogor dalam rangka pembahasan antara lain, koordinasi dan konsultasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mendapatkan masukan terhadap pembahasan rancangan KUPA PPASP 2017. Kemudian melakukan koordinasi dan konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI dalam rangka mendapatkan masukan terhadap rancangan KUPA PPASP 2017 serta pembahasan bersama Pemerintah Kota Bogor, rapat pembahasan dengan tim anggaran Pemkot Bogor dalam rangka finalisasi.
Berdasarkan hasil pembahasan terhadap KUPA-PPASP 2017 disepakati hal-hal sebagai berikut:
Pendapatan Daerah disepakati sementara sebesar Rp. 2.288.294.688.930.090 dengan uraian sebagai berikut, PAD disepakati sementara sebesar Rp. 918.190.268.626. Dana perimbangan disepakati sementara sebesar Rp. 1.142.364.185.233. Lain-lain pendapatan daerah yang sah disepakati sementara sebesar Rp. 227.740.235.080.
Sedangkan untuk belanja daerah disepakati sementara sebesar Rp. 2.595.155.812.289. Belanja tidak langsung disepakati sementara sebesar Rp. 1.114.496.736.133, belanja langsung disepakati sementara sebesar Rp. 1.480.659.076.156.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dengan uraian sebagai berikut. Penerimaan pembiayaan daerah disepakati sementara sebesar Rp. 304.817.138.216. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 19.234.000.000. Jumlah pembiayaan sebesar Rp. 285.583.138.216. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan mengalami defisit sebesar Rp. 21.277.985.134. (KBL)
Komentar