Wanita Pembawa Ajing ke Dalam Masjid, Akhirnya Dijerat Pasal Penistaan Agama

INILAHONLINE.COM, CIBINONG

SM (52), wanita pembawa anjing dengan menggunakan alas kaki yang masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, Selasa (2/7/2019).

Kapolres Bogor, AKBP Andy Mohammad Dicky, mengatakan setelah 1×24 jam penanganan kasus, penyidik sat reskrim Polres Bogor melakukan gelar perkara untuk penentuan status SM.

Dicky mengatakan SM dijerat dengan Pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Terhadap tersangka dikenakan penahanan namun dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 rumah sakit oleh karena itu terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dulu,” ungkap Dicky.

Untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut polisi akan memeriksa SM di Rumah Sakit Polri oleh ahli kejiwaan dengan penjagaan anggota Polri dan penanganan kasus dipastikan akan berlanjut hingga pengadilan.

(Red)

banner 521x10

Komentar