12 Senjata Api Milik SYL Legal dan Terdaftar

Berita, Hukkrim, Nasional57 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA — Polisi memastikan bahwa 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) legal. Senjata tersebut terdaftar atas nama SYL.

“Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelejen dan Keamanan Polri) itu terdaftar, ada suratnya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).

Djuhandhani mengatakan 12 senpi yang ditemukan terdaftar atas nama SYL. Dia juga menyebutkan bahwa sebagian senpi itu diperoleh dari hibah.

“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan,” jelas Djuhandhani.

Namun, Djuhandhani mengatakan pihaknya belum dapat menindaklanjuti perihal senpi itu. Sebab, kewenangan atas 12 sepi yang ditemukan masih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami belum bisa merinci lebih lanjut. Karena ini hanya berdasarkan data-data yang kita peroleh, dan ini masih perlu pendalaman,” kata dia.

“Kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita bisa secara fisik bisa mengecek, secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut. Namun kalau sekarang kan by data yang kita miliki, dan kita upayanya adalah penyelidikan,” sambungnya.

Lebih jauh Djuhandhani menuturkan senjata yang ditemukan di rumah dinas SYL itu masih dalam penguasaan KPK.

“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan. Kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita bisa secara fisik bisa mengecek, secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut. Namun kalau sekarang kan by data yang kita miliki, dan kita upayanya adalah penyelidikan,” pungkasnya.

12 Senpi di Rumah Dinas SYL untuk Olahraga

Polri mengatakan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berizin dan legal. Polisi menyebut senjata itu dipergunakan untuk olahraga menembak.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan tujuan kepemilikan senpi itu bukan untuk perlindungan diri. Hal itu diketahui dari dokumen perizinan yang telah didapatkan penyidik.

“Semua senjata yang terdaftar di Baintel adalah senjata-senjata yang resmi, kemudian ada senjata yang olahraga, atau senjata-senjata olahraga. Iya (buat hobi). Bukan untuk perlindungan diri,” kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023).(*)

banner 521x10

Komentar