Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

Berita, Hukkrim, Nasional54 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka Panji Gumilang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap PG.

“Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Djuhandhani saat konferensi pers, di Jakarta, Senin (30/10/2023)

Sementara itu, barang bukti yang diserahkan antara lain video, alat-alat yang digunakan saat menyampaikan informasi seperti laptop cctv yang dimiliki saat kejadian.

“Adapun karena lokasi kejadiannya di Indramayu, nantinya akan kita pertimbangkan apakah persidangannya nanti di Indramayu atau di tempat lain,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10). Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan pada Jumat (22/9).

Kasus ini bergulir sejak Polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani.

Namun ketiga laporan dicabut oleh para pelapor pada Rabu (20/9/2023).

Polri Minta Persidangan Panji Gumilang Tidak Dilakukan di Indramayu Demi Keamanan

Bareskrim Polri menyebut persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang tidak disarankan di Indramayu, Jawa Barat. Meski Panji dan berkas pemeriksaan sudah diserahkan ke Kejaksaan Indramayu.

“Hasil analisis intelijen meyampaikan disarankan sidang jangan di Indramayu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Djuhandani menyampaikan sejumlah pertimbangan persidangan Panji tak dilakukan di Indramayu. Salah satunya pertimbangan keamanan di tengah penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

“Bahwa pertimbangan memasuki masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar aman terkendali,” pungkasnya.(*)

banner 521x10

Komentar