4 Pelaku Penganiaya Pelajar Di Cigombong Dibekuk Polres Bogor, 2 Masuk DPO

Megapolitan564 Dilihat

INILAHONLINE.COM, CIGOMBONG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur, penganiayaan dilakukan oleh oknum pelajar yang mengakibatkan dua korban luka berat dan satu korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukabumi Kp. Cigombong RT 02/05 Desa/Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicki menerangkan, pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 sekira jam 16.30 WIB, para korban beserta rekan-rekannya sebanyak 8 orang berangkat dari Kampung Bale, Desa Pasir Doton, Sukabumi, hendak menuju Ciawi untuk menghadiri tawasulan dengan menggunakan angkutan umum.

“Saat di sekitar pabrik Yongjin korban turun dari angkutan umum dan menyetop kendaraan truk jenis tronton, kemudian korban naik truk tronton tersebut. Sekitar 200 meter perjalanan terdapat sekitar 20 orang yang diduga pelajar dari salah satu Sekolah di Bogor Kota menyetop dan ikut naik bersama-sama,” kata AKBP Andi M Dicki, saat gelar jumpa persnya di Mako Polres Bogor, Jumat (6/4/2018).

Tidak lama kemudian, sambung Kapolres Bogor, sekitar 50 meter kendaraan truk yang ditumpangi para korban dan pelajar tersebut diberhentikan sekelompok orang yang diduga pelajar dan langsung melakukan penyerangan dengan menggunakan sajam jenis golok.

“Para korban pun menjadi sasaran penganiayaan hingga mengakibatkan MA (15) mengalami luka bacok pada bagian tangan kanan. Sedangkan, IH (17) mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri dan UR (17) mengalami luka bacok pada bagian punggung,” kata Kapolres Bogor.

“Semua korban berasal dari satu desa yakni dari Desa Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Pa korban langsung dilarikan ke RS Ciawi, namun diperjalanan UR meninggal dunia,” tambahnya.

Kepolisian Resor Bogor pun berhasil membekuk 4 pelajar pelaku penyerangan tersebut berinisial HF (17) asal Kecamatan Cibinong Bogor yang merupakan pelaku utama pembacokan. DD (19), asal Kecamatan Cicurug Sukabumi yang memboncengi pelaku dan RP (20) asal Cicurug Kabupaten Sukabumi yang mendokumentasikan aksi penganiayaan tersebut. Selain itu, AS (18) asal Kecamatan Cicurug Sukabumi yang berboncengan dengan pelaku DD dan pelaku utama. Sedangkan dua pelaku lagi yaitu IW dan HK masih dalam pengejaran atau DPO.

“Modus Operandi yang dilakukan pelaku yaitu melakukan penyerangan terhadap para pelajar di salah satu sekolah Bogor Kota yang sedang dalam perjalanan dari Pangandaran menuju Bogor Kota. Tapi, ternyata salah sasaran mengenai pelajar yang hendak menuju Ciawi untuk menghadiri tawasulan,” terang Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah clurit dengan sarungnya, Baju, celana dan topi korban, 1 unit R2 Vario 150 bernopol F-2428-UAI, 1 HP Xiomi, serta 1 unit HP samsung.

Atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/Drt/1951. (Mohammad Iqbal)

banner 521x10

Komentar