Aksi Demo Lanjutan, PMII Desak Wali Kota Bogor Segera Copot Jabatan Kasatpol PP

Megapolitan712 Dilihat

InilahOnline.com (Kota Bogor) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kota Bogor kembali melakukan aksi demo di depan Balaikota Bogor, Jalan Ir. H . Juanda No. 10, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu (2/8/2017).

Aksi demo kali ini PMII membawa massa lebih banyak dibanding hari sebelumnya, Senin (31/7) dengan tuntutan yang sama mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya agar segera mencopot Kepala Satpol PP Heri Karnadi dari jabatannya.

Terlihat beberapa peserta aksi kembali membentangkan spanduk bertuliskan ‘Copot Kasatpol PP Kota Bogor’, ‘Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Aktifis PMII’, ‘Tertibkan Bangunan Yang Tidak Mengantongi Izin’, Tegakkan Perda Kota Bogor’ dan Tindak Tegas Agustiansyah Karena Melakukan Ujaran Kebencian di Medsos’.

Juga terlihat beberapa anggota PMII dengan menggunakan topeng bergambar Kasatpol PP Kota Bogor, Heri Karnadi dan Kadalops Satpol PP, Agustiansyah dengan kepala bertanduk merah.

“Satpol PP adalah SKPD yang memiliki tugas utama menegakan perda di kota Bogor telah mengalami kecacatan. Sebuah hal yang tidak patut terjadi instansi Satpol PP melakukan tindakan premanisme bahkan pengeroyokan terhadap masa aksi PMII pada Senin (31/7/2017) bahkan salah satu anggotanya seorang perempuan mengalami luka memar di kaki,” kata Ketua PMII cabang Kota Bogor, Fahrizal.

Fahrizal melanjutkan, tak sampai disitu, kelakuan barbar Satpol PP menyerang masa aksi sambil memukul dan menendang hingga pihak Satpol PP keluar dari batas teritorial yang telah ditentukan dalam Standar Operasiona Prosedur (SOP). Bahkan seorang kepala bidang Agustyansyah sampai membuat stetmen di dalam media sosial berbau ujaran kebencian.

“Kemarahan Satpol PP ini terjadi akibat terbongkarnya kebobrokan mereka dalam mengemban tugasnya sebagai penegak Perda di kota bogor. Maraknya bangunan yang tidak mengantongi izin di Kota Bogor seperti THM the Lucky One dan Ruko yang berada di jalan darul Quran loji gunung batu, bahkan sudah disegel tetapi masih tetap melakukan aktifitas pembangunanya sampai detik ini,” terangnya.

“Perda tentang ketertiban Pasal 4 poin 1 berisi “Setiap orang berhak menikmati kenyamanan berjalan, berlalu lintas dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah”. Namun itu hanya sebatas perda tanpa ditindak dan di laksanakan oleh Satpol PP. Banyak penyandang masalah kesejahtraan sosial (PMKS) membuat masyarakat dan wisatawan merasa risih, seperti Gepeng dan PSK yang masih marak di kota bogor, bahkan para PSK ini nongkrong dengan nyaman di sekitar gedung DPRD, Kejaksaan dan pengadilan,” bebernya

Fahrizal menambahkan, terlalu banyak pelanggaran perda yang dapat ditemukan di Kota Bogor seperti, spanduk liar, papan iklan ilegal, poster yang menempel tiang listrik, telepon umum dan dipaku di pohon. Belum lagi aksi vandalisme yang di lakukan oknum yang tidak bertanggung jawab, juga taman-taman yang kerap digunakan sebagai tempat mesum kalangan ABG.

“Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 poin H dalam perda tentang ketertiban tertulis Satpol PP adalah salah satu perangkat daerah yang mana tugas pokoknya menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” tandasnya. (Nicko)

banner 521x10

Komentar