Anggaraeny Iswara : Ruislag R3 Masih Terkendala dengan Status Lahan Milik DJKN

Megapolitan556 Dilihat

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Sesuai tupoksi yang ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, ruislag (tukar menukar tanah) bisa dilakukan ketika apa yang akan di ruslag itu sudah menjadi Barang Milik Daerah (BMD) terlebih dahulu, dalam hal ini menjadi aset Kota Bogor.

“Jika sudah menjadi barang milik daerah baru kita bisa memproses ruislag,” kata Kepala BPKAD Kota Bogor, Anggraeny Iswara saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/5/2018) siang.

Selama ini lanjut Anggraeny status lahan pengganti untuk proyek jalan Regional Ring Road (R3) yang diinginkan H. Aab sebagai kepanjangan tangan dari pemilik lahan yaitu Hj.Khadijah menginginkan di ruislag dan saat ini kendalanya masih belum menjadi BMD tetapi masih milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Masih dalam proses. Kenapa lama, salah satu hambatan proses ruislag memakan waktu yang cukup lama karena DJKN kesulitan menemukan dokumen alas legal, tapi berdasarkan infromasi terakhir yang saya terima baru ditemukan kemarin,” sebut Anggraeny.

Anggraeny menambahkan, berdasarkan hasil rapat terakhir dengan DJKN uang yang sudah dikonsinyasi pada pengadilan hanya akan diambil untuk tanah yang terkena proyek jalan R3. Untuk yang tidak terkena jalan, konsinyasinya tidak akan diambil.

“Jadi dananya akan kembali lagi ke Pemerintah Kota Bogor,” katanya.

Kedepan untuk penyelesaian tanah-tanah yang terkena jalan, DJKN memberikan saran agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar dihibahkan. Jika disetujui dan menjadi BMD maka proses ruislag bisa dilakukan.

“Menurut DJKN jika untuk menunjang pelaksanaan pembangunan, Pemerintah Kota Bogor bisa mengajukan permohonan hibah tanah tersebut dan untuk merespon hal tersebut kita sudah mengirimkan surat hibah tinggal menunggu keputusannya,” terangnya.

Terkait belum dibayarnya ganti rugi oleh Pemkot Bogor ia menjelaskan sebelumnya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat menemui H.Aab sebagai kepanjangan tangan dari pemilik lahan yaitu Hj. Khadijah menawarkan pembelian langsung lahan yang ada.

“Saat itu saya katakan, jika ingin ruislag prosesnya lama karena harus sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Pak. H.Aab tetap ingin ruislag,” kata Anggraeny.

Komunikasi juga dijalin Pemkot Bogor dengan dengan DJKN dan BPN, berdasarkan hasil rapat terakhir DJKN menyampaikan tanah yang akan diambil uang konsinyasinya adalah yang luas tanah yang terkena jalan saja. Sementara untuk BPN, tugasnya hanya mengukur dan menghitung ulang luas tanah.

Untuk target ruislag, Anggraeny berharap dalam waktu dekat dapat segera dilaksanakan sehingga bisa cepat diproses. Sedangkan untuk menghadapi gugatan yang diterima dari pemilik lahan, ia menegaskan diperlukan penyampaian proses ruislag yang memang memakan cukup panjang, sehingga pemahaman yang ada tidak hanya dari Pemkot Bogor tetapi juga pihak pemilik lahan. (Agha Dwi Rizkianto)

banner 521x10

Komentar