Bak Freddy Budiman, Napi Didalam Lapas Subang Atur Transaksi Sabu Seberat 10,479 Kg

Berita, Hukkrim, Jawa Barat1591 Dilihat

INILAHONLINE.COM, BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar awal pekan lalu mengungkap sepak terjang seorang warga binaan alias narapidana (napi) Lapas Kelas II A Subang, Edi Junaedi yang mengendalikan peredaran narkotika dari Lapas.

Dalam keterangan persnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung budi Maryoto menyebutkan ada tiga tersangka yang sudah diamankan termasuk barang haram sabu seberat 10,479 kilogram.

“Penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 5 September 2018 sekitar jam 22.00 Wib di jalan tol KM 59 Karawang Timur,” kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (12/9/2018).

Kapolda mengatakan, tersangka Yana Karyana dan Isep Sumarna mendapatkan perintah dari tersangka Edi Junaedi alias Edi untuk mengambil paket narkoba di sebuah tempat di sebuah daerah di Jakarta. Edi memberikan perintah dari dalam sel tahanan karena masih mendekam dalam penjara di Lapas Kelas II A Subang. Yana dan Isep dijanjikan imbalan masing-masing uang sejumlah empat juta rupiah untuk sekali pengambilan.

“Edi Junaedi alias Edi, warga binaan Lapas Subang mengendalikan peredaran sabu di dalam lapas. Barang didapat dari jaringan narkotika asal Malaysia lewat komunikasi telpon,” ungkap Kapolda Jabar.

‎Menurut Inspektur Jenderal Polisi, tersangka mengaku, barang terlarang itu akan diedarkan di Kota Bandung.

“Tersangka Edi ini merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis 8 tahun. Dia mendapat keuntungan Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per minggu,” kata Kapolda.

Keduanya diancam Pasal 114 ayat 2 dan 115 ayat 2 , 112 ayat 2, 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman ‎penjara seumur hidup. (Hilda)

banner 521x10

Komentar