INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Seorang Bandar narkoba berinisial Sl (28) yang kerap kali meresahkan warga di Kampung Permata atau yang biasa akrab dikenal dengan Kampung Ambon hidupnya harus berakhir oleh timah panas petugas pada Rabu dini hari (21/8/2019).
Petugas kepolisian dari Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa penjualan paket Sabu sebanyak 8 paket dengan berat brutto 4.21 gram, timbangan digital, plastik klip, sebuah senjata air softgun, uang hasil penjualan sebanyak Rp 12.000.000,- serta 3 buah telepon seluler.
Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri, SH, MH mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang bandar narkoba di kawasan Komplek Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Berawal dari adanya pengintaian di sekitar rumah pelaku di Jalan Safir, Kampung Ambon. Dimana kami mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pereedaran gelap narkoba. Sesaat tiba di lokasi, anggota kami yang berada di lapangan melihat pelaku sedang melakukan transaksi jual beli narkoba. Seketika anggota kami langsung berusaha melakukan penangkapan, namun gerak anggota kami diketahui oleh pelaku dan pelaku berusaha melarikan diri serta berhasil diamankan oleh petugas kami di Jl Daan Mogot, Cengkareng Drain, Jakarta Barat,” ujar Khoiri, Rabu (21/8/2019) di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Lanjut Khoiri, “di saat petugas kami di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Antonius dan Kasubnit Narkoba Ipda Eko Kuswanto melakukan penggeledahan terhadap pelaku, tiba-tiba dari balik baju pelaku mengeluarkan senjata soft gun jenis FN dan mengarahkan kepada anggota kami di lapangan,”
“Melihat kondisi tersebut sontak anggota kami melakukan pembelaan dan melakukan penembakan yang didahului dengan tembakan peringatan kepada pelaku dan mengenai dada sebelah kiri. Pelaku tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit.” terang Khoiri.
Khoiri menambahkan, “dari penggerebekan tersebut kami juga mengamankan 2 orang yang diduga pembeli barang haram tersebut dengan inisial RO dan RI beserta barang bukti sebanyak 1 paket sabu dengan berat brutto 0.92 gram.”
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 HARI no. 35 th 2009.” pungkasnya.
(Badar)
Komentar