INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Kesal lantaran kerap menangis seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial KN (27) tega melakukan penganiayaan terhadap seorang bayi berusia 2 bulan di rumah majikannya di Jalan Waru, Kalideres, Jakarta Barat.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (18/8/2019). Dimana pelaku merupakan pengasuh bayi yang digaji oleh majikannya sendiri, justru pelaku tega melakukan penganiayaan lantaran pelaku kesal karena tangisan bayi. Pelaku melakukan penganiayaan dengannya cara mencubit, mencakar sampai menimbulkan luka pada bagian seluruh tubuh bayi,” ujar Kapolsek Kalideres Akp Indra Maulana, Rabu (21/8/2019).
“Pelaku baru bekerja selama 2 minggu, dan pelaku tidak memiliki latar belakang sebagai pengasuh bayi. Saat ini kondisi korban sudah mendapatkan perawatan intensif di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Barat dan kondisi saat ini sudah membaik,” tambah Indra.
Dan saat dilakukan pemeriksaan pelaku sangatlah kooperatif dan kami langsung melakukan penjemputan sesaat kami mendapatkan laporan dari orang tua korban guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Maryati Soleha dari KPAI mengapresiasi kepada kepolisian yang sudah bergerak cepat mengamankan pelaku dimana kondisi fisik korban yang relatif masih bayi. Jika tidak mendapatkan penanganan serius akan mengakibatkan hal yang fatal.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar dapat memilih pengasuh bayi yang berpengalaman dan memiliki riwayat jelas,” kata Maryati.
(Badar)
Komentar