Bapenda Subang Targetkan PBB Rp 60 Milyar

INILAHONLINE.COM, SUBANG

Penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Subang menargetkan Rp 60 milyar. Ada kenaikan 50 % dari tahun sebelumnya (2018) yang hanya menargetkan 42 milyar.

Kenaikan tersebut baru diputuskan selama kurun waktu 4 tahun terakhir, setelah sebelumnya melakukan kajian terhadap Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Hal ini sesuai amanat UU No.28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).

Dengan penyesuaian tarif itu PAD akan lebih meningkat, sehingga diharapkan sarana prasarana infrastruktur fasilitas umum akan terpenuhi dan berkualitas. Tutur Ka Bapenda kab. Subang H. Dadang Kurnianudin kepada awak media, senin pekan lalu.

Untuk mencapai target sebesar itu, lanjut Dadang pola yang ditempuh Bapenda menaikan tarif PBB melalui sistem Reclass NJOP.

Kenaikan tarif NJOP PBB menurut Dadang harus diketahui oleh masyarakat juga perangkat Desa dalam hal ini Kolektor PBB di tingkat desa dan PDL di tingkat kecamatan.

“ Iya untuk tahun 2019 ini target PBB kita Rp 60 miliar. Tahun 2018 hanya sebesar Rp 42 miliar. Dengan kenaikan target ini kita lakukan penyesuaian tarif PBB,” tuturnya.

Sementara Sekertaris Bapenda Subang Eva Dahlia mengatakan, adanya kenaikan (penyesuaian) PBB tersebut tidak semuanya, karena memakai sistem Reclaas NJOP.

Berdasarkan klasifikasi kelas tanah, seperti misalnya ada kelas 2,3 ,4 dan lainnya yang tergantung posisi letak tanahnya. Pemberlakuan penyesuain PBB tersebut guna mendongkrak peningkatan target PAD Subang tahun ini.

“ Iya diterapkan Reclaas NJOP, ini juga untuk peningkatan PAD dari sektor PBB,” katanya.

Di kesempatan terpisah Kasubid pendataan dan penilaian Bapenda Subang Rusdianto mengatakan, penyesuaian kenaikan tarif PBB menurut undang undang 28 tahun 2009 pasal 72 atau pun Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang Pajak Daerah, tertuang bahwa perubahan nilai objek pajak tersebut dilakukan minimal 3 tahun sekali dan jika daerah tersebut perkembangannya dinamis maka bisa dilakukan 1 tahun sekali.

Kabupaten Subang sendiri sudah berjalan 3 tahun sejak tahun 2015 dilakukan penyesuaian kenaikan. Jika di hitung dari tahun 2015, Subang sudah bisa menyesuaikan lagi, karena sudah lebih dari 3 tahun.

“Terakhir penyesuaian kenaikan PBB tahun 2015, nah kini di tahun 2019 kita lakukan penyesuaian (kenaikan) PBB lagi,” tambahnya.

Rusdianto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan survei harga pasar wajar di tiap desa, dengan mengerahkan Petugas Dinas Lapangan (PDL).
Dari hasil survey itu, kata Rusdianto bisa dilihat daftar harga tertinggi dan harga terendah tanah. Namun setelah di cek harga pasar tanah sangat tinggi dibandingkan NJOP nya, maka dilakukan penyesuaian PBB nya.

“Iya setelah kita lakukan survei ternyata harga tanah sudah jauh dibandingkan NJOP nya. Maka dari itu kita lakukan Reclaas(penyesuaian ) NJOP tanah nya,” jelasnya.

Sistem Reclass penyesuaian kenaikan PBB tersebut, kata Rusdianto, menggunakan sistem Management Objek Pajak (MOP), sehingga terlihat by sistem.

Untuk penghitungan kelas-kelas tanah yang dimaksud diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan, dimana objek pajak terbagi atas golongan 1,ketetapannya di bawah Rp 100.000, golongan II di bawah Rp 200.000.
Mengenai kelas tanah, sudah diatur oleh Menteri Keuangan,seperti contohnya permeternya Rp 5000. Kemudian disesuaikan 2 kelas sehingga harganya menjadi Rp 10.000.

“Dengan perkembangan Kabupaten Subang yang berkembang pesat, harga tanah menjadi mahal sudah sewajarnya kita lakukan penyesuaian ( kenaikan ) NJOP nya,” ujarnya.

(Abdulah)

banner 521x10

Komentar