Bea Cukai Semarang Berhasil Amankan 2 Juta Rokok Tanpa Cukai

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Bea Cukai Semarang telah melimpahkan berkas perkara dugaan rokok tanpa cukai kepada Kejaksaan Negeri Semarang, hasil pengungkapan terhadap 2 juta batang rokok ilegal berbagai merk asal Kabupaten Jepara yang kini telah diamankan.

Kepala Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Semarang Heri Kurniawan mengatakan pihaknya turut menyerahkan tersangka atas nama Dasril beserta beberapa barang bukti atas dugaan kasus tersebut.

“Kami telah melimpahkan berkas perkaranya, berikut tersangka dan barang bukti. Saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Semarang untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan,” ujarnya, Jumat (25/10).

Dari penindakan tersebut petugas Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak 2.063.000 batang rokok dengan merk, L4 Bold, Beruang Reborn, dan Laris Bro. Dari jumlah itu kerugian negara mencapai sekitar Rp 800 juta.

“Modus operasi, tersangka mengganti plat nomor palsu dan menutupi kardus rokok dengan tumpukan snack,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Semarang Tri Yulianto menuturkan pihaknya menahan tersangka untuk 20 hari ke depan.

Petugas kejaksaan, lanjutnya, akan menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 kali dari denda yang harus dibayarkan.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar