Berpakaian Adat, Ganjar Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bawaslu

Terkait waktu pleno, Fajar mengatakan hal itu akan dilakukan oleh Divisi Penindakan. Namun, Bawaslu lanjut dia masih memiliki waktu hingga 21 Februari.

“Dalam pleno akan disampaikan seluruhnya baru kami buat kesimpulan,” tegasnya.

Fajar menerangkan, pada prinsipnya sesuai peraturan perundang-undangan, kepala daerah dimungkinkan untuk kampanye. Namun, semua syarat harus dipenuhi, seperti harus cuti jika hari kerja, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara dan lain sebagainya.

“Sepanjang itu tidak digunakan, berarti kategori pelanggaran kampanye di sisi itu tidak masuk,” paparnya.

Ditanya apakah kegiatan di Solo tersebut masuk kategori kampanye atau tidak, Fajar masih akan mendalami. Menurutnya, kampanye itu ada macam-macam unsurnya, yakni penyampaian visi misi, citra diri dan sebagainya.

“Yang di Solo itu nanti kami lihat dulu, apakah kampanye atau tidak, baru kami nilai pelanggaran atau tidak. Kalau buka kegiatan kampanye, ya tidak bisa disebut pelanggaran kampanye,” tutupnya.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar