BNNP Jateng Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Ganja 6,2 Kg dan Sabu 200 Gram di Surakarta

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis ganja seberat 6,2 kg serta jaringan pengedar shabu seberar 200 gram, dan kini mengamankan barang buktinya dari kurir pengedar narkoba yang berhasil ditangkap di Semarang.

”Penangkapan tersebut dilakukan bekerja sama dengan BNNP Sumatera Utara, Kanwil Kemenkumham Jateng, Petugas Lapas Kedungpane Semarang, Lapas Ambarawa dan Kantor Pos Erlangga Semarang,”ujar Kepaka BNNP Jatwng Brigjen Pol Muhammad Nur kepada awak media di Semarang, Rabu (20/3/2019).

Menurutnya, penangkapan yang sudah disiapkan sebelumnya itu dilakukan, saat tersangka BS dan IM mengambil paket berisi ganja di parkiran Kantor Pos Erlangga Semarang. Keduanya mengaku sebagai kurir diminta untuk mengambil paket oleh tersangka JFC dan dijanjikan akan mendapat upah.

“Para tersangka itu dikendalikan oleh seorang Napi LP Kedungpane BS yang langsung kita amankan,” ungkapnya.

Menurut Muhammad Nur yang didamping Kabib Pemberantasan Suprinarto menambahkan, IM dan BS ditangkap saat mengambil paket membawa narkoba jenis ganja seberat 5 kg di halaman parkir Kantor Pos, Jl. Erlangga, Kota Semarang.

Namun saat dikembangkan lebih jauh siapa jaringan yang terlibat didalamnya, dalam waktu yang tidak lama petugas berhasil mengamankan para tersangka lain yaitu BS (24), IM (17), JFC (20), yang ketiganya merupakan warga Pusponjolo Tengah, Kota Semarang.

Sementara tersangka Bambang Setioko Priyambodo (28) merupakan warga binaan LP Kedungpane dan Rangga Laksana (32) warga binaan LP Ambarawa.

“Jadi peran IM itu hanya sebagai kurir, dia mengambil narkoba itu atas suruhan JFC dengan iming-iming upah atau bonus. Ada dua pengungkapan kasus, semuanya jenis ganja, satu dikendalikan oleh warga binaan Lapas Kedungpane, satunya Lapas Ambarawa,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, saat bersamaan BNNP Jateng juga mengamankan seorang pelaku peredaran gelap narkotika jenis ganja, yang bernama Rangga Laksana (32) seorang waga binaan LP Ambarawa. Rangga diamankan setelah petugas mencurigai paket yang diduga berisi ganja, yang dialamatkan ke penerima di Jalan Meliwis RT.01/02 Semarang Barat.

Namun yang mengherankan paket tersebut, diterima seorang perempuan yang diketahui sudah mendapatkan pesan dari ibu tersangka Rangga tanpa mengetahui isinya. Petugas kemudian mengamankan ibu tersangka yang berinisial PWT untuk diperiksa.

”Dari pemeriksaan BNNP Jateng berhasil mengamankan Rangga bersama barang bukti, berupa handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan ibunya,”paparnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas di antaranya 1 paket berisi dua bungkus ganja dengan berat bruto 5 kilogram, 1 paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,2 kilogram, 7 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor vario.

”Rencananya pengedaran sabu yang dikirim melalui kantor pos tersebut akan diedarkan di wilayah Semarang dan sekitarnya. Karea salah satu tersangka IM merupakan anak dibawa umur, maka dalam proses penyidikan, penyidik akan menerapkan sesuai proses penyidikan anak,”tuturnya.

Namun demikian, lanjut Nur, tim gabungan BNNP Jateng dan BNNP Surakarta juga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram di Jalan Ahmad Yani Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo dengan tersangka BAP dan MNK.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 200 gram, 1 unit mobil Mitsubishi Expander warna putih dan 3 unit handphone,” ujarnya.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar