InilahOnline.com – Pemerintah Kota Bogor membuat kesepakatan untuk kembali melakukan kerjasama pada tahun 2017 dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Bogor untuk menyediakan kepastian jaminan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di Kota Bogor.
Sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dibidang kesehatan sesuai dengan amanat pasal 67 huruf f UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara lain dilakukan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indoneisa Sehat (JKN-KIS) yang merupakan salah satu program strategis nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui BPJS Kesehatan,” ujar Mahat Kusumadi Selasa (20/12).
“Sesuai dengan kesepakatan kerjasama bahwa hak kelas perawatan rawat inap bagi peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Bogor di Faskes Tingkat Lanjutan adalah kelas 3 (tiga)( tidak dapat naik kelas perawatan) dan ruang perawatan intensif. Pemberian Manfaat pelayanan kesehatan yang akan diberikan kepada peserta adalah sesuai dengan manfaat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai dari Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) ,Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap (RI) sampai dengan ruang perawatan intensif.
Untuk melaksanakan program JKN, BPJS Kesehatan senantiasa bekerjasama dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta JKN-KIS, mulai dari kerjasama dengan Fasiltas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Fasilitas Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (FKRTL), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial melalui forum kemitraan yang telah berjalan,”Imbuhnya. (Nicko)
Komentar