INILAHONLINE.COM, JEPARA
Rasanya seperti aneh. Namun itulah yang terjadi. Bupatinya ditahan KPK, warga merasa lega menggelar acara syukuran. Kejadian ini di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Bupati Jepara KH Achmad Marzuki, karena dituduh menyuap Lasito SH, Hakim di Pengadilan Negeri Semarang, sebesar Rp 700 juta, ditahan KPK sejak April 2019 lalu. Warga Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, merasa lega dan senang Bupatinya ditahan dan dipastikan akan dihukum.
Warga Pendosawalan atas inisiatif tokoh pemuda setempat, Rifan dkk, kemuudian menggelar ritual syukuran atas ditahannya Bupati Jepara, dimakam keramat sesepuh desa setempat baru-baru ini. Hadir dalam acara ini, para ulama, tokoh warga terutama kalangan pemuda dan warga setempat.
Rifan dkk menjelaskan, syukuran ini memenuhi “nazar-nya”. Beberapa waktu lalu dirinya berucap, suatu saat apa bila Bupati Jepara ditahan/dihukum, dia akan menggelar acara syukuran. Sebagai ucapan terima kasih tiada terhingga pada Tuhan Yang Maha Esa, memberi (rasa) keadilan pada warga Desa Pendosawalan.
Soal nazar Rifan dkk, atas ditahannya Bupati KH Achmad Marzuki, terkait langkah PT Kanindo Makmur Jaya Tbk yang mengambil alih tanah/jalan desa 5 x 120 meter, dua-tiga tahun lalu. Jalan desa dibelakang pabrik tas PMA itu, kini menjadi bangunan pabrik secarqa permanen.
Waktu itu warga berkali-kali melakukan demo massal mengepung pabrik, minta (fungsi) jalan desa dikembalikan pabrik. Berikutnya melakukan tuntutan lewat PTUN Semarang. Berlanjut di PT.TUN Surabaya. Terakhir kasasi di Mahkamah Agung. Sayang hasilnya mengecewakan bagi warga. Semua lembaga hukum itu mengalahkan warga.
Rifan dkk menilai, kekalahan warga menuntut haknya, karena penguasa (Bupati Jepara, KH Achmad Marzuki) tidak berpihak pada rakyatnya. Rifan dkk bernazar, suatu waktu kalau Bupati KH Achmad Marzuki ditangkap/ditahan/dihukum aparat, warga Desa Pendosawalan akan menggelar ritual syukuran.
(Heru Christiyono)





























































Komentar