INILAHONLINE.COM, JEPARA
Bupati Jepara, KH.Achmad Marzuki (AM), bukan tipe koruptor. Dia seorang kyai lulusan ponpes. Hatinya lurus, pikirannya polos dan sifatnya jujur. Jika kini dia ditahan KPK, itu akibat bujuk bisik jahat orang-orang sekelilingnya. Demikian Sudi- harto SH, sering dipanggil Tito, pengacara Pemkab Jepara.
Kata Tito, dirinya lama bergaul dengan AM, hingga tahu karakter asli Bupati Jepara itu. Dia awalnya dituduh korupsi uang bantuan partai politik (Banpol) untuk Partai PPP, Rp 73.000.000. Saat diisyukan uang itu dikorupsi, langsung oleh AM dikembalikan utuh pada Kas Negara Jepara.
Namun oleh aparat, kasus Banpol itu tetap disidik. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, malah sudah menetapkan AM sebagai tersangka. AM melakukan perlawanan, mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Lasito SH, hakim di Pengadilan Negeri Semarang yang menangani perkara ini memenangkan AM.
Tak lama setelah itu, KPK menetapkan AM sebagai tersangka. Dengan tuduhan, menyuap Hakim Lasito SH dengan uang sebesar Rp 700.000.000. Sebelumnya, KPK menangkap dan menahan hakim itu. Uang suap ditaruh dikardus “Bandeng Presto”, diantar dan diserahkan Agus ajudan AM pada Lasito SH dirumahnya di Yogyakarta.
Gila, KPK punya rekaman proses penyerahan uang suap, diambil dari kamera Hp milik Agus. Sedang Agus tak sadar Hpnya disadap KPK, tutur Tito SH. Pada penyidik KPK, awalnya AM membantah keras dia menyuap Hakim Lasito SH. Tetapi tatkala di- perlihatkan bukti rekaman, AM langsung bungkam dan akhirnya mengaku.
Awal April 2019, AM dan Agus dipanggil KPK ke Jakarta. Saat itu Tito SH bicara dengan Wakil Bupati Jepara, H.Dian Kristiandi S.Sos, agar bersiap diri menjadi Plt.Bupati Jepara. Saat itu naluri saya mengatakan, setelah berulang kali AM dipanggil KPK ke Jakar- ta. Kali ini dia tidak pulang Jepara, langsung ditahan KPK dan itu benar, kata Tito SH.
AM telepon Tito SH, agar mendampingi di KPK. Tetapi pengacara itu menolak dengan alasan, AM sering ingkar membayar pengacara. Juga saat AM mempra-peradilankan KPK, Tito SH tetap menolak mendampingi AM. Akhirnya advokad dari Surabaya mendam pingi AM honornya tak karuan. Di pra-peradilan itu, AM kalah dan tetap ditahan.
Yang mengejutkan, saat saya terima informasi, AM kembali menyuap. Kali ini jumlahnya bukan main, enam milyar, tutur Tito SH. Saat ditahanan KPK, AM didekati orang mengaku anggota KPK. Orang ini bisa membebaskan AM asal ada duit pelicin. Setelah uang diberikan, baru diketahui orang itu KPK gadungan, tambah Tito SH.
(Heru Christiyono)





























































Komentar