Dana CSR Untuk PDJT, Halal-kah ?

Megapolitan666 Dilihat

InilahOnline.com (Kota Bogor) – Penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perusa-haan Sinar Jaya untuk kepentingan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) guna perbaikan armada bus Trans Pakuan tidak sesuai dengan prinsip dan aturan tentang CSR. Karena, meskipun melaksanakan tanggung jawab sosial merupakan kewajiban setiap perusahaan namun pelaksa-nannya harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Penggunaan dana CSR sebagaimana UU. No. 40 tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas, pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa, tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan terbatas untuk berperan serta  dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat setempat.

Adapun PDJT selaku BUMD di Kota Bogor, sebagaimana UU No 23 Tahun 2014, merupakan perusahaan umum daerah yang seluruh modalnya dimiliki suatu daerah dan tidak terbagi atas saham. Selain itu, PDJT bukanlah bagian dari perseroan Sinar Jaya, dan tidak dapat diklasifikasikan sebagai lembaga sosial seperti Yayasan ataupun perwakilan komunitas masyarakat yang berhak menerima CSR.

Proyek perbaikan bus Trans Pakuan oleh Plt. PDJT, Rachmawati yang menggunakan dana CSR patut dipertanyakan kehalalannya, karena sebelumnya perusahaan ini juga pernah mendapat Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah sebesar Rp. 5,5 milyar yang belum dipertanggungjawabkan, meski anehnya gaji karyawan juga belum dibayarkan selama beberapa bulan. Seharusnya penyehatan perusahaan daerah dilakukan secara transparan dan aspiratif, tidak boleh menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan, sebab bukan penyakitnya yang hilang malah sebaliknya akan berakibat fatal.

Atas hal ini, selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bogor Institute meminta agar dilakukan audit pada PDJT dana penggunaan dana CSR untuk perbaikan bus dan penggunaan dana PMP sebesar Rp5,5 miliar yang tidak transparan. Selain itu, kami juga menghimbau agar Pemkot Bogor segera memberikan hak karyawan yang belum digaji dan penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Bogor, 23 Agustus 2017
Hormat Kami,
LSM Bogor Institute

M. A. Luthfi
(Direktur Advokasi)

banner 521x10

Komentar