Dianggap Lalai,  Pengelola Ponpes Nurul Furqon Akan Digugat Orang Tua Santri

Tak Berkategori36 Dilihat
Para orang tua santri Pondok Pesantren Nurul Furqon mendatangi kantor pengacara Irawansyah untuk memberikan kuasa hukum yang akan mengugat Ponpes atas dilarangnya sepuluh santri untuk mengikuti ujian Syahadah Al-Qur’an . (Foto : Istimewa)

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Gara-gara gebukin maling, 10 Santri dilarang ikut ujian Syahadah Al-Qur’an  Pondok Pesantren Nurul Furqon. Akbiat pelarangan yang dilakukan oleh Ponpes tersebut, 10 orang tua santri sepakat mengambil langkah hukum.

Menurut merek, pengelola Pondok Pesantren Nurul Furqon dianggap melakukan diskiminasi dengan tidak mengikutsertakan ujian Syahadah Al-Qur’an, dengan dalih karena para santri tersebut melakukan pemukulan kepada satu orang santri yang melakukan pencurian.

Atas pelarangan terhadap para santri yang dianggap melakukan kesalahan oleh Ponpes, akhirnya para wali santri tersebut mendatangi kantor hukum Irawansyah, SH, MH dan Partner untuk memberikan kuasa hukum untuk mengawal proses hukum.

Dalam keterangannya, Irawansyah menyatakan bahwa para santri kliennya dikenai sanksi sepihak oleh pihak Pondok  pesantren, berupa pencabutan hak mengikuti Syahadah Al-Qur’an, hanya karena terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang santri lain yang melakukan pencurian.

“Seharusnya pihak pesantren melakukan pembinaan kepada semua pihak yang terlibat. Namun ironisnya, anak-anak ini justru mendapatkan perlakuan tidak adil setelah orang tua pelaku pencurian melaporkan mereka ke pihak Polres Bogor,” ujar Irawansyah kepada wartawan,” jelasnya.

Kantor Hukum Irawansyah dan Partner di Jalan Arternatif Sentul Bogor. menerima kedatangan para orang tua santri yang mengadukan atas perlakukan diskriminasi yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Nurul Furqon. (Foto : Istimewa)

Menurutnya, sikap pondok pesantren tidak hanya diskriminatif, tetapi juga tidak adil karena tidak menindak pelaku pencurian, padahal bukti-bukti kehilangan barang telah dikumpulkan

“Kami juga akan melaporkan pelaku pencurian dan pihak yayasan ke Polres Bogor. Kami memiliki bukti atas hilangnya barang milik santri,” tegasnya.

Salah satu wali santri yang berinisial F mengungkapkan bahwa insiden pemukulan terjadi pada November 2024 sebagai reaksi atas pencurian yang berulang di lingkungan pondok.

“Sudah banyak barang santri yang hilang sebelumnya, dari baju, celana, sarung, hingga sepatu dan jaket. Anehnya, pihak pesantren tidak mengambil tindakan serius terhadap pencurian itu, namun pada 9 Mei 2025, wali santri menerima surat dari Yayasan Nurul Furqon Al Husni yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak diizinkan mengikuti Syahadah Al-Qur’an,” jelasnya. 

Lebih lanjut Iawansayah mengungkapkan, salah seorang wali santri, F menilai keputusan ini sangat merugikan, mengingat perjuangan para santri selama bertahun-tahun untuk menyelesaikan hafalan Al-Qur’an.

“Kami kecewa dan merasa anak-anak kami telah diperlakukan tidak adil. Kami berharap laporan ini menjadi pelajaran dan mendorong adanya keadilan di lingkungan pendidikan pesantren,” pungkasnya. (PH)

banner 521x10

Komentar