INILAHONLINE.COM, BOGOR
Sebanyak 18 orang yang kedapatan merokok di dalam mal serta dalam angkot digiring petugas Satpol PP Kota Bogor untuk menjalani sidang tipiring, yang dilakukan di halaman plaza Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (30/10/19). Selain petugas Satpol PP, razia KTR ini melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Koramil Bogor Utara, dan Polsek Bogor Utara.
Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Erni Yuniarti menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum perda KTR di Kota Bogor. Dalam razia ini, sebanyak 18 orang yang kedapatan merokok di dalam mal dan di dalam angkot langsung digiring untuk menjalani sidang tipiring.

“Jadi, sanksi bagi pelanggar KTR ini, denda maksimalnya sebesar Rp 100 ribu atau kurungan selama tiga hari. Tapi selama ini, hakim jaksa memutuskan rata rata Rp 50-60 ribu tergantung kesalahannya. Karena biasanya, sebelum dijatuhi sanksi hakim pasti menanyakan kenapa dia melanggar. Alasannya ada yang karena tidak tahu dan bukan warga Kota Bogor, atau tidak di infokan pemilik tenant. Jadi itu, menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis,” jelasnya.
Erni mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh mal di Kota Bogor. Bahkan di perda lama diterangkan bahwa tempat umum dan tempat kerja untuk menyediakan tempat merokok.
“Jadi, tempat umum ini memungkinkan untuk memfasilitasi tempat merokok. Yang penting tidak boleh di tempat lalu lalang dan harus ada penanda tempat merokok,” jelasnya.
(Periksa Ginting)
Komentar