Disdik Kabupaten Bogor Mendukung dan Membantu Program “Lima Pancakarsa” Bupati Bogor

INILAHONLINE.COM, CIBINONG

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor telah menghadirkan serangkaian program pembinaan yang terdiri dari penguatan tenaga pendidikan dan kependidikan, kelembagaan, sarana dan prasarana hingga kompetensi output pelajar. Demikian dikatakan Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Entis Sutisna, S.Pd, MM yang didampingi Sekretaris Disdik Atis Tardiana, ST, M.Si kepada inilahonline, di Cibinong, Senin (18/11)

“Kami mengusung visi misi untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) daerah, dengan melalui pengembangan akademik dan program akselerasi layanan pendidikan,” ujarnya.

Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Entis Sutisna, S.Pd, MM

Menurut Entis, hal tersebut didukung dengan adanya program Bupati Bogor yakni, “lima pancakarsa” yang terdiri dari Boghor Cerdas, Bogor Maju, Bogor Sehat, Bogor Membangun dan Bogor Berkeadaban. Dengan adanya program tersebut, maka ditahun 2019 Disdik Kabupaten Bogor sudah melakukan.

“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 45 Tahun 2016, Disdik Kabupaten Bogor memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan tugas pembantuan yakni tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Disdik,” jelas Entis.

BACA JUGA : PUBLIKASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOGOR 2019 

Lebih lenjut Entis menjelaskan, Disdik Kabupaten Bogor memiliki fungsi Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Pelaksanaan administrasi dinas dan Pelaksanaa fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Sekretaris Disdik Atis Tardiana, ST, M.Si

“Dalam Perbub tersebut, Disdik Kabupaten Bogor dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dengan dibantu oleh lima orang pejabat eselon 3 yaitu, seorang Sekretaris Dinas, dibantu oleh tiga orang Kepala Sub Bagian, empat orang Kepala Bidang, adapun masing-masing kepala bidang dibantu oleh tiga orang Kepala Seksi.

Masih menurut Entis, Pertauran Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Adapun rumusan visi dalam Perda tersebut, Kabupaten Bogor adalah menjadi kabupaten termaju di Indonesia. Untuk mencapai visi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bogor menetapkan “Lima Pancakarsa”.

“Dalam menjalankan program Lima Pancakarsa tersebut, Disdik merupakan salah satu SKPD sebagai penguatan layanan edukasi yang menyeluruh, efektif dan berkulaitas bagi masyarakat daerah”, imbuh Entis.

(Kristian Budi Lukito)

banner 521x10

Komentar