InilahOnline.com (Kota Bogor) – Petugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor melakukan penggembokan terhadap kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Tindakan penggem-bokkan ini dilakukan karena mobil tersebut melanggar aturan saat penjemputan jemaah haji di Masjid Raya Bogor Jalan Raya Pajajaran No. 10, Barangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor, Jumat (8/9/2017) kemarin.
Dari pantauan InilahOnline.com satu unit kendaraan Honda berwarna biru muda yang terparkir di bahu jalan depan Masjid Raya Bogor. Dikhawatirkan akan mengganggu dan membuat macet pada saat pemulangan jamaah haji kloter 4, pihak DLLAJ Kota Bogor melakukan penggembokkan pada ban kendaraan tersebut saat kendaraan ditinggal oleh pemiliknya.
Sebelum melakukan penggembokkan pihak DLLAJ Kota Bogor berkoordinasi dengan pihak panitia pemulangan jemaah haji kloter 4, untuk mengumumkan siapa pemilik kendaraan Honda berwarna biru langit untuk segera memindahkan kendaraannya agar tidak terjadi kemacetan pada saat jemaah haji tiba di Masjid Raya Bogor tersebut.
Setelah lama menunggu pihak DLLAJ Kota Bogor, pemilik kendaraan Honda tersebut tidak datang juga untuk memindahkan mobilnya walau sudah diumumkan oleh pihak panitia pemulangan jemaah haji. Akhirnya pihak DLLAJ Kota Bogor pun menggembok kendaraan tersebut karena sudah melanggar.
“Karena parkir sembarangan tempat ini memakan badan jalan dan berdampak terganggunya kelancaran arus lalu lintas,” kata salah satu petugas DLLAJ Kota Bogor. (Nicko)
Komentar