DPRD Jateng Dukung Penghapusan SKTM

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah(Jateng) mendukung rencana penghapusan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai salah satu syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK tahun ajaran 2019.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jateng, Muh Zen mengatakan, DPRD Provinsi Jawa tengah mendukung penghapusan SKTM pada PPDB 2019 karena berdasarkan pengalaman pada 2018 justru banyak menimbulkan polemik.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng melalui Dinas Pendidikan bisa menggunakan data penerima Kartu Indonesia Pintar(KIP) untuk mengetahui apakah siswa yang bersangkutan benar-benar miskin atau tidak.

Dengan data yang valid tersebut, lanjut Zen, maka kuota siswa miskin di sekolah negeri bisa tertampung sehingga tidak ada pihak-pihak yang berusaha melakukan pemalsuan data agar bisa masuk ke sekolah negeri favorit.

“Kalau data ini disampaikan kepada panitia dan klik bisa dilihat anak yang mempunyai KIP, berarti dia jelas dari keluarga rentan sosial, berarti juga bisa masuk. Setelah semua siswa masuk, tinggal dihitung ada berapa persen yang dari keluarga miskin itu,” katanya seperti dilansir antaranews, Rabu (9/1/2019)

Jika pihak sekolah ragu-ragu, bisa dilakukan visitasi dan dilihat dari keluarga miskin atau tidak. “Prinsipnya, sekolah negeri tidak bmenolak siswa miskin,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Dalam kesempatan tersebut, Zen juga meminta Pemprov Jateng memperhatikan sekolah-sekolah swasta agar jika ada siswa miskin masuk ke sekolah swasta, maka ada bantuan pendidikan yang masif untuk meringankan beban keluarga miskin.

Sebelumnya Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo memastikan bahwa pemerintah akan menghapus SKTM sebagai syarat PPDB SMA/SMK 2019.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar