INILAHONLINE.COM, MAGELANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Masa Sidang I 2024, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (20/2/2024). Adapun Eksekutif juga menyerahkan satu raperda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Magelang, Grengseng Pamuji melalui juru bicara Budi Supriyanto menyebutkan dua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
“Di Kabupaten Magelang, ketersediaan pangan menjadi ancaman masalah jika tidak dilakukan mitigasi. Masalah tersebut berakar dari sektor kemiskinan dan potensi kebencanaan. Cadangan pangan menjadi komponen penting yang menentukan ketersediaan pangan,” katanya.
Oleh karena itu, Pemda berupaya menyelenggarakan cadangan pangan yang baik untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat Kabupaten Magelang dan mengupayakan agar setiap rumah tangga mampu mengakses pangan sesuai kebutuhannya.

Adapun terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Budi Supriyanto menjelaskan bantuan hukum merupakan pelayanan hukum yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan pembelaan terhadap hak-hak asasi tersangka/terdakwa sejak ia ditahan sampai diperolehnya putusan pengadilan yang tetap.
“Pemahaman perlindungan hukum, bukan pada kesalahan tersangka/terdakwa melainkan hak asasi tersangka/terdakwa agar terhindar dari perlakuan dan tindakan tidak terpuji atau tindakan sewenang-wenang dari aparat penegak hukum,” katanya.
Hingga saat ini, Pemkab Magelang belum memiliki peraturan daerah yang menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pendampingan hukum. Kebijakan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin melalui pendekatan ekonomi telah dilakukan pemda dengan program penanggulangan kemiskinan. Sementara kebijakan untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin belum mampu sepenuhnya terbangun secara efektif mengingat belum adanya payung hukum yang menjadi dasar.
Pada kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Magelang, Sepyo Achanto menyerahkan satu raperda kepada legislatif, yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Materi Muatan yang diatur dalam Raperda yaitu perubahan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah diubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Pj Bupati juga menyinggung pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Tahun 2024-2044. Pj Bupati berharap agar kemitraan yang sudah tercipta sedemikian baik, antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat terus terjaga, terbina dan bahkan lebih ditingkatkan lagi dimasa yang akan datang. (adv)
Komentar