Dua Pemakai Sabu Dicokok Satresnarkoba Polresta Bogor Kota

INILAHONLINE.COM, BOGOR

Dua orang pemakai sabu berinisial DH alias I (23) dan MIR alias T (39). DH alias I hanya bisa pasrah saat rumahnya di Kp. Semplak RT 05/03 Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor pada ditangkap Polisi pada Senin (8/10/2018) pukul 22.00 WIB.

Sementara MIR aliat T yang berprofesi sebagai buruh ini dicokok oleh Satuan Resimen Narkoba Polresta Bogor Kota, saat sedang asik ngopi tak jauh dari rumahnya.

Kasubag Humas Polresta Bogor Kota AKP Yuni Astuti menerangkan, dari penangkapan dua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa kedua orang tersebut sering menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri fisik dan petunjuk lain mengenai rumah dan tempat tongkrongannya, petugas langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Yuni Astuti dalam rilis tertulis kepada wartawan, Jumat (12/10/2018).

Dalam keterangannya, AKP Yuni Astuti mengatakan, kedua pelaku diamankan Polresta Bogor Kota, dan ketika diinterogasi, DH alias I mengaku bahwa ia mendapat sabu dari bantuan MIR alias T.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,4 gram.

“Akibat perbuatannya dua pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

(ian Lukito)

banner 521x10

Komentar