INILAHONLINE.COM, BOGOR – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN – RI) diusianya 20 tahun terus mengemban tugas mulia dan telah melewati sejarah yang panjang dan penuh dinamika.
Tanggal 22 Maret 2022 merupakan hari jadi BNN – RI merupakan kali pertama. Acara Kegiatan HUT ini juga di hadri oleh Kepala BNN RI Dr. Petrus Reinhard Golose, yang diselenggarakan di GOR Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022).
Dalam kegiatan memperingati HUT BNN – RI ini juga digelar Webinar dengan tema “Rehabilitasi Rawat Jalan, Efektifkah?”. Selain itu dalam kegiatan tersebut BNN RI juga menggelar lomba Tari Kreasi Dancing Against Drugs, Lomba Pantun, Donor Darah, Penanaman 1.000 Pohon, Musren, Smash on Drugs, hingga Konferensi Pers Pengungkapan Kasus, puncak acara peringatan HUT BNN RI, ditutup dengan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.
Bertepatan dengan momentum HUT BNN – RI, Presiden Joko Widodo juga berkesempatan mengucapkan selamat dan meminta BNN RI untuk terus bekerja dengan semangat untuk memerangi penyalahgunaan narkotika pada seluruh kalangan di seluruh pelosok Indonesia, untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari Narkoba.
Tercatat sejak berlakunya Undang-Undang No.35 Tahun 2009, BNN RI telah melewati masa pergantian kepemimpinan, mulai dari Komjen Pol. Gories Mere, Komjen Pol. Anang Iskandar, Komjen Pol. Budi Waseso, Komjen Pol Heru Winarko, hingga saat ini berada di bawah komando Komjen Pol, Dr. Petrus Reinhard Golose.
Kepala BNN RI Dr. Petrus Reinhard Golose mengatakan, saat ini BNN telah berusia dua dasawarsa dalam menjalankan amanah untuk melindungi anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“BNN RI saat ini mempertajam penanggulangan narkoba melalui tagline War on Drugs dengan strategi soft, hard, smart power approach, dan kerja sama untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” ujarnya.
Melihat kebelakang, sebelum lahirnya BNN RI, banyak rangkaian sejarah yang terjadi sejak tahun 1971. Dimana dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Indonesia gencar menanggulangi narkoba hingga keluar Inpres No.6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (Kabakin), Letjen TNI Soetopo Yuwono, untuk mendirikan Badan Koordinasi Pelaksana Instruksi Presiden No.6 Tahun 1971 yang menangani enam masalah nasional, salah satunya adalah penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
“Upaya penanggulangan narkoba di era Bakolak Inpres 6/1971b berlandaskan payung hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika, sebagai pengganti dari Verdoovende Middelen Ordonnantie (Stbl. 1927 No. 278 Jo. No. 536) yang telah tidak relevan dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman.” Jelas Petrus
Lebih lanjut Petrus juga mengatakan. seiring dengan dinamika zaman, tantangan masalah narkoba semakin kompleks sehingga dibutuhkan lembaga yang lebih kuat. Oleh karena itulah, Presiden RI B.J.Habibie membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) melalui Kepres Nomor 116 Tahun 1999. Dalam pelaksanaan tugasnya, BKNN tunduk pada UU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
“Akan tetapi, eksistensi BKNN masih belum cukup mumpuni untuk menanggulangi permasalahan narkoba di negeri ini. Di era Presiden RI Megawati, Kepres No.17 Tahun 2002 dan Inpres No.3 Tahun 2002 dikeluarkan sekaligus sebagai penanda lahirnya BNN RI menggantikan BKNN, tepatnya pada tanggal 22 Maret 2022,” ungkapnya

Masih katra Petrus, sejak awal berdirinya BNN-RI, prestasi luar biasa telah ditorehkan. Melalui sinergi BNN RI dengan Satuan Elang Polri, sebuah pabrik besar ekstasi yang memroduksi sejuta butir setiap harinya di Jakarta berhasil diungkap.
“Setelah sembilan tahun sejak berdiri, perkembangan regulasi terus bergulir hingga akhirnya terlahir Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. UU tersebut menandai babak baru BNN RI dalam kiprahnya sebagai leading sector upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” imbuhnya. (Kristian Budi Lukito)





























































Komentar