Gugus Tugas Reforma Agraria Kab. Subang Akan Mulai Action Menangani Tanah Timbul

Berita, Pantura1519 Dilihat

Reforma Agraria sendiri, kata Wawan bertujuan diantaranya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; menangani sengketa dan konflik agraria; menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturanpenguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Sementara itu pelaksanaan Reforma Agraria diarahkan melalui tahapan Penataan Aset dan Penataan Akses. Ujarnya.

Ia melanjutkan, keberadaan GTRA tidak berdiri sendiri dan melibatkan instansi vertikal lain seperti BPN, dalam hal ini di tingkat kabupaten yakni BPN Kabupaten Subang serta dinas-dinas lain di lingkungan Pemda Kabupaten Subang. “Anggarannya itu dari APBN juga APBD dan dana lain yang diperbolehkan atau sesuai dengan peraturan,” ucap Wawan.

Ketika ditanya soal implementasi di lapangan, Wawan menyebut pada tahun ini tidak ada anggaran dari pusat untuk GTRA Kabupaten Subang, meski telah terbentuk sejak tahun 2019. Apalagi dalam zoom meeting Bulan Juli lalu bersama Kementrian ATR/BPN, Program Strategis Nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat.

Seperti program sertifikat tanah untuk rakyat, legalisasi lahan transmigrasi, reforma agraria, perhutanan sosial serta peremajaan perkebunan rakyat untuk Tahun 2020, difokuskan pada wilayah pantai selatan Jawa Barat yang harus dijadikan prioritas dengan penerapan project management office.

“Tahun 2020 ini ada beberapa Kabupaten/Kota di wilayah selatan yang menjadi fokus pelaksanaan GTRA Tahun 2020. Untuk Subang tahun ini belum. Insya Allah tahun depan, BPN juga berencana mengusulkan salah satunya untuk tanah timbul di wilayah Pantura,” ucap Wawan.

Prioritas pelaksanaan dilakukan di wilayah selatan Jawa Barat

Meskipun awalnya GTRA pada Tahun 2020 akan dilaksanakan di Subang, namun berdasarkan hasil zoom meeting serta arahan dari menteri, untuk tahun 2020 prioritas pelaksanaan dilakukan di wilayah selatan Jawa Barat.
Sebelumnya, Anggota DPRD Subang H. Adik LF Solihin mendorong Bupati Subang H. Ruhimat untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Menurutnya, hal ini merujuk kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Apalagi reforma agraria merupakan hal yang penting termasuk keterlibatan pemerintah daerah di dalamnya. Sebab, keberadaan GTRA di Subang dipertanyakan dalam menyelesaikan urusan reforma agraria di Subang.

“Jika kita melihat, Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang menjadi objek redistribusi tanah di Subang ada banyak. Baik itu di wilayah selatan maupun wilayah utara,” kata H. Adik yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang.  ( Abdulah )

banner 521x10

Komentar